Example 728x250
Nasional

Fraksi Partai Golkar Tolak Pembentukan Pansus DPRD Provinsi Lampung

48
×

Fraksi Partai Golkar Tolak Pembentukan Pansus DPRD Provinsi Lampung

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM, Bandar Lampung_ Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung menyatakan dengan tegas menolak pembentukan Pansus DPRD Provinsi Lampung terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung H.Tony Eka Candra menerangkan, DPRD sebagai lembaga politik yang berkedudukan sebagai salah satu penyelenggara pemerintah daerah yang melaksanakan tugas, kewenangan, dan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman kepada Azas-azas penyelenggaraan pemerintahan daerah, diantaraya yaitu :” Kepastian hukum”dan” Tertib penyelenggaraan negara”, sehingga pelaksanaan fungsi dan kewenangan kelembagaan tidak dapat melampaui kewenangan yang diatur berdasarkan sistem hukum sebagaimana undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

“Sehingga dapat saya tegaskan bahwa fungsi dan kewenangan DPRD tidak tak terbatas, tetapi dibatasi oleh aturan perundang-undangan yang melingkupinya”ujar Tony, Kamis (5/7/2018).

Penegasan terhadap hal tersebut diatas adalah Prinsip Dasar yang harus jadi acuan dan rujukan pembentukan pansus DPRD Provinsi Lampung terhadap Dugaan Pidana Pilgub Lampung, Mengingat penyelenggaraan Pilkada merupakan rezim hukum yang berada diluar wilayah kewenangan DPRD. Kemandirian Peyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan Pilkada dijamin didalam Undang-Undang Dasar 1945, Khususnya Pasal 22 E ayat (5) : Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

“Sehingga pembentukan Pansus DPRD Provinsi Lampung tersebut bukan hanya perbuatan melampaui kewenangan, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, serta mengingkari kedaulatan rakyat dan prinsip-prinsip pokok Negara hukum,”imbuhnya

Politisi Senior Partai Golkar Provinsi Lampung ini juga menjelaskan, Pembentukan Pansus DPRD terhadap Permasalahan Pilkada pada hakekatnya adalah intervensi politik terhadap lembaga-lembaga negara yang menjalankan peran dan fungsinya sebagai Penyelenggara Pemilu, serta menafikan upaya penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh Bawaslu.

“Sebagaimana diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, dan Peraturan Perundangan perubahanya yaitu Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 135 A ayat (2), yang memberikan kewenangan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menerima, meriksa, dan memutus pelanggaran administrasi, dimana hal tersebut selanjutnya akan menjadi preseden buruk terhadap citra DPRD dalam pembangunan demokrasi yang berkualitas dan bermartabat”jelas Tony.

Kemudian ia juga menjelaskan, Pembentukan Pansus DPRD disamping dapat mengganggu implementasi Tahapan, Agenda dan Jadwal, tetapi juga mencidrai esensi Pemilu/Pilkada yang merefleksikan arogansi kekuasaan secara terang dan jelas, serta ketidak-dewasaan kita sebagai anggota DPRD dalam menyikapi proses dan hasil kontestasi Pilkada, mengingat mainframe yang dibangun adalah purbasangka berdasarkan asumsi tendensius yang tidak mendasar.

“Perlu kita sadari bersama, bahwa kita sebagai anggota DPRD adalah refrensentasi dari partai politik peserta Pilkada yang tidak berhak mencampuri kewenangan peyelenggara Pilkada, dan Pembentukan Pansus DPRD adalah pengingkaran terhadap kecerdasan rakyat Lampung yang telah memilih pemimpinya, dan hal tersebut merupakan pembajakan terhadap amanah dan kedaulatan rakyat yang telah diwujudkan pada tanggal 27 juni 2018. Kami berharap bahwa penyelenggara Pemilu/Pilkada yaitu KPU dan Bawaslu, harus dapat menjaga amanah kedaulatan rakyat, dan tidak boleh dibajak oleh elit-elit politik oleh sebab itu saya dengan tegas menyatakan : Menolak Pembentukan Pansus DPRD Provinsi Lampung terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018.”pungkasnya.(Helmi).

Example 120x600

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }