Fatikhatul Khoiriyah
KARYANASIONAL.COM, Bandar Lampung_ Majelis pemeriksaan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) Pilgub Lampung menerima laporan kesimpulan jalannya persidangan dari masing-masing kuasa hukum terlapor dan pelapor dalam persidangan yang digelar di Sentra Penegakan Hukum Terpada (Gakumddu), Senin (16/7/2018).
“Kami sudah menerima laporan kesimpulan dari masing-masing terlapor dan pelapor. Sidang kami skors sementara sampai Kamis (19/7/2018) dengan agenda putusan pengadilan TSM,”kata Ketua Majelis, Fatikhatul Khoiriyah.
Seusai persidangan tersebut, Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 1, Ridho-Bachtiar, Ahmad Handoko dan Kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung nomor urut 2 Herman HN – Sutono, Leinstan Nainggolan menyatakan sama-sama yakin dapat memenangkan perkara tersebut.
“Kesimpulan kami ada dua point. Pertama terjadi di TSM di Pilgub Lampung dan yang kedua data-data sudah terbukti dengan kuantitas 50 persen plus 1,”katanya
Sementara Kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung nomor urut 2 Herman HN – Sutono, Leinstan Nainggolan mengatakan fakta persidangan dan keterangan saksi baik dari pelapor, maupun panwaslu kabupaten dan kota menunjukkan bahwa terjadi pelanggaran dugaan money politik di Pilgub Lampung.
“Sudah kami serahkan bukti dan menghadirkan saksi-saksi. Indikasi money politik di dalam Lampung kami rasa sudah terbukti,”ujarnya
Pernyataan ini dibantah oleh Kuasa Hukum Arinal Djunaidi – Chusnunia Andi Syafrani yang menilai dari proses persidangan selama beberapa hari, terlihat adanya skenario yang disampaikan pelapor 1 dan 2 tentang dugaan pelanggaran money politic.
“Terkait adanya dugaan money politic, selama persidangan ada semacam skenario yang dilakukan para pelapor untuk mengada-adakan fakta-fakta ini,”katanya.
(Helmi)