KARYANASIONAL.COM, LAMPUNG UTARA-Dalam rangka menegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 2009, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara bersama anggota Kodim 0412 melakukan razia ke hotel-hotel dan tempat penginapan yang di curigai terdapat pasangan mesum yang bukan suami istri.
Razia yang dibagi dua tim ke hotel yang ada di Jalan Lintas Kota tersebut dipimpin langsung Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan (Kasat) Pol-PP Lampung Utara Doni, Selasa malam (17/07/2018).
“Untuk menegakkan Perda No. 8 tahun 2009, kita lakukan inspeksi mendadak (sidak) ke hotel-hotel dan tempat penginapan yang sering dimanfaatkan lelaki hidung belang mesum bersama pasangan gelap nya. Dari Sembilan hotel yang di razia, kita berhasil menjaring Empat pasangan mesum yang bukan suami istri,”beber Kasat Pol-PP.
Dari Empat pasangan mesum tersebut, kata Doni, terdapat satu orang Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang berinisial SP sedang berduaan di dalam kamar salah satu hotel dengan lelaki yang berinisial TKD. Dari tangan pasangan mesum ini berhasil diamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, dan obat kuat.
“Empat pasangan gelap ini secepatnya akan kita lakukan pembinaan. Bagi pasangan yang mempunyai indetitas jelas, dan ada yang bertangung jawab atas perbuatanya akan kami lepaskan. Namun bagi yang tidak mempunyai indetitas akan dilakukan pembinaan terlebih dahulu baru di lepaskan. Itu pun harus mempunyai surat keterangan dari kelurahan setempat.”ungkapnya.
(Edi)