Example 728x250
Advertorial

Sidak Tempat Hiburan, Komisi I DPRD Lamteng Temukan Miras Dijual Bebas

44
×

Sidak Tempat Hiburan, Komisi I DPRD Lamteng Temukan Miras Dijual Bebas

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM, Lampung Tengah_ Peredaran minuman keras di Lampung Tengah (Lamteng) mulai merambah di karaoke keluarga. Salah satunya Ayu Ting-Ting Karaoke Keluarga yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Terbanggi Besar, Lamteng.

Temuan tersebut diketahui saat Anggota Komisi I DPRD Lampung Tengah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa tempat hiburan malam diwilayah setempat, Jumat (20/7/2018) malam.

Ternyata karaoke Ayu Ting-Ting menjual bebas minuman beralkohol. Di lemari es yang berada lantai dua, puluhan miras jenis bir hitam dan bir putih.

“Kita minta mereka (Management, red) untuk menunjukkan segala bentuk perizinan yang ada di sini. Termasuk minuman beralkohol,”kata Ketua Komisi I DPRD Lamteng Firdaus Ali, Jumat (20/7/2018) malam

Sidak selanjutnya dilakukan ke karaoke F1. Di F1, Komisi I yang didampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat mendapati minum beralkohol dan juga beberapa pemandu lagu yang masih dibawah umur.

“Kita sudah bawa sample (Miras), dan akan kita tindak lanjuti. Untuk PL (Pemandu lagu) dibawah umur, tadi langsung dilakukan pembinaan oleh Satpol PP, dan kita minta kepada pihak pengelola untuk tidak kembali mempekerjakan mereka,”kata Politisi Partai Gerindra ini.

Hal yang sama didapat saat tim melakukan sidak di Bali Bilyard Karaoke. Selain miras, di Bali Bilyard, Firdaus menyoroti terkait jam operasional dan juga pakaian yang dikenakan para pemandu lagu.

“Sesuai dengan Perda, tempat hiburan malam buka mulai pukul 09:00 wib, sampai pukul 23.00 WIB. Tetapi disini buka sampai pukul 02.00, ini jelas sudah melanggar aturan,”kata Firdaus.

“Kita juga minta pengelola untuk memerintahkan pemandu lagu menggunakan pakaian yang sopan. Karen ini ada perdanya. Dan tadi kita lihat pakaiannya sangat tidak sopan, melebihi batas norma-norma yang ada,”sambung Firdaus.

Sementara Anggota Komisi I M. Nasir menambahkan, sidak yang dilakukan ini untuk melihat sejauh mana kepatuhan pengelola tempat hiburan malam terkait dengan peraturan-peraturan daerah yang telah diterbitkan.” Nyatanya masih banyak pengelola yang tidak mengikuti peraturan yang sudah di tetapkan,”ujar Nasir.

Untuk itu, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menghimbau, kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam, bisa melengkapi segala bentuk perizinan yang ada.Karena, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan Komisi I akan mencabut izin operasinya apabila tempat hiburan tersebut menyalahi aturan.

“Kita sudah minta sama mereka untuk segera melangkapi izin-izin yang di butuhkan. Jadi kita minta mereka ini tertiblah untuk perizinannya, kalau mereka masih membandel, ya kita bisa cabut itu izin operasinya,”ujar Nasir.(ADV).

()

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }