Example 728x250
Bandar Lampung

KUBE Di Bandar Lampung Menerapkan Sistem Konsinyasi

48
×

KUBE Di Bandar Lampung Menerapkan Sistem Konsinyasi

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM,Bandarlampung, __ Salah satu strategi Kementrian Sosial RI dalam upaya percepatan pengentasan keluarga miskin yakni dengan pendekatan Kelompok Usaha Bersama atau lebih dikenal dengan istilah KUBE. Jumlah anggota Kube sebanyak 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Adapun jenis usaha masing-masing Kube ditentukan secara musyawarah dengan anggota dengan dibimbing oleh pendamping Kube.

Didaerah perkotaan seperti Kota Bandar Lampung tentu saja jenis usaha Kube kebanyakan dibidang jasa seperti warung grabatan.
Dengan bantuan modal usaha sebanyak Rp. 20 juta dari Kemensos, dipandang kurang mampu menjadi daya ungkit peningkatan pendapatan anggota Kube.

Dinas Sosial Provinsi Lampung yang berkewajiban untuk mengembangkan agar Kube warungan memiliki daya ungkit yang kuat dalam peningkatan pendapatan anggotanya diupayakan dengan strategi” titip-jual”atau dikenal juga dengan istilah Konsinyasi.
Artinya Kube hanya menyediakan tempat sedangkan barang-barang yang dijual merupakan titipan dengan besaran keuntungannya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung saat ditemui media ini pada Jum’at 28 Sept 2018 di ruang kerjanya.

Menurut Sumarju metode titip-jual atau sistem konsinyasi ini dipandang ampuh dan banyak ditempuh oleh pebisnis pemula maupun kelas kakap.
Dengan menggunakan cara pemasaran konsinyasi, baik itu pemilik usaha maupun pemilik warung/Kube sama-sama bisa mendapatkan keuntungan.
Disamping itu Warung/Kube bisa mendapatkan untung dengan menjual barang produksi tanpa harus mengeluarkan modal, sedangkan pengusaha dapat memanfaatkannya sebagai marketing untuk menjual produknya. Kata mantan Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Lampung.

“Karena sistem ini merupakan sistem numpang tempat, maka warung Kube tidak akan mengkhawatirkan kerugian apabila barang dagangan yang dititipkan tidak laku. Penitip barang produksi hanya akan mengganti dagangannya secara berkala tanpa meminta ganti rugi apabila barang yang dititipkan masih ada yang tersisa”Katanya.

Ditempat yang sama Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin Perkotaan, Yulya Elva mengatakan bahwa warung Kube yang menerapkan sistem konsinyasi sebanyak 12 Kube khususnya di Bandar Lampung. Tugas Dinsos selaku pembina menghubungkan antara pihak pengusaha untuk menjualkan barangnya di warung Kube dengan sistem titip jual; adapun barang-barang yang dititip seperti minyak goreng, beras, susu dan barang lain yang banyak diperlukan masyarakat sekitarnya.

Menurut Eva sistem konsinyasi ini dapat mengatasi terbatasnya modal usaha Warung Kube dan mampu meningkatkan pendapatan anggota Kube.
“Sebelumnya Warung Kube dalam setiap bulannya mendapatkan keuntungan anggota sebanyak Rp.300 ribu pada setiap bulannya. Setelah menerapkan sistem konsinyasi pembagian keuntungan pada setiap bulannya setiap anggota sebanyak Rp.650 ribu.

Ketua Kube” Jeruk Manis”, ibu Meliyanti mengatakan” bersyukur sekali pak Kadinsos Provinsi Lampung berkenan menghubungkan kami dengan para distributor yang mau bekerjasama dengan sistem titip jual sehingga anggota kami penghasilannya mulai meningkat”. Katanya.

(Helmi )

Example 120x600

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }