Example 728x250
Bandar Lampung

APBD Perubahan Kota Bandar Lampung Disahkan

74
×

APBD Perubahan Kota Bandar Lampung Disahkan

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM, Bandarlampun, __ DPRD Kota Bandarlampung mengesahkan Perubahan APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2018, Jum’at, (28/9/2018).

Ketua DPRD Kota Bandarlampung, H. Wiyadi. SP. MM mengatakan pembahasan perubahan APBD sudah sesuai dengan tahapan dan prosedur yang diatur didalam Tata Tertib DPRD.

Perubahan APBD ini telah kita bahas sejak tanggal 19/9/2018, dimulai sejak penyampaian oleh Walikota, kemudian disikapi oleh fraksi, selanjutnya dibahas oleh komisi bersama OPD dan pembahasan oleh Badan Anggaran bersama dengan TAPD.

Dengan telah selesainya seluruh tahapan ini, maka perubahan APBD 2018, pada hari ini, Jumat, 28/9/2018, kita bawa ke sidang paripurna untuk mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dengan Walikota Bandarlampung, jelas Wiyadi.

Sementara itu, H. Agusman Arief, SE. MM (Demokrat), juru bicara Badan Anggaran dalam laporannya mengatakan, hasil pembahasan setelah memperhatikan rekomendasi komisi serta pendapat akhir fraksi, maka komposisi Perubahan APBD 2018 adalah, Pendapatan Daerah sebesar Rp. 2.593.521.842.430,00 bertambah sebesar Rp. 119.401.275.280,00 dari APBD induk.

Selanjutnya, Belanja Daerah sebesar Rp. 2.616.396.466.730,00 bertambah sebesar Rp. 184.525.899.580,00 dibandingkan APBD induk, jelas Agusman

Sedangkan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 90.875.446.094,51 dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 68.000.821.794,51

Sementara itu, Walikota Bandarlampung, Drs. H. Herman HN dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Dewan yang telah menyetujui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018. Semua ini berkat kerja sama yang harmonis antara eksekutif dan legislatif dalam setiap proses pembahasan rancangan perubahan APBD maupun rancangan Perda lainnya.

“Semoga kinerja kita selama ini menjadi amal ibadah kita semua,”tandas Herman HN.

Herman HN juga minta perhatian kepada seluruh OPD yang akan melaksanakan program dan kegiatan agar selalu mengutamakan prinsip efisiensi dan efektif dan berpedoman pada ketentuan pengelolaan keuangan yang berlaku serta memperhitungkan waktu yang tersisa sampai dengan 31 Desember 2018.

(Helmi)

Example 120x600

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }