KARYANASIONAL.COM, BANDAR LAMPUNG—Konflik sosial atau konflik antar warga di Tanah Air menjadi salah satu persoalan besar yang mengemuka sepanjang era reformasi, kemarahan dan kekerasan seolah menggantikan sopan santun dan jiwa gotong royong yang dulu seringkali dislogankan di ruang-ruang publik. Kini cap yang melekat bangsa j bukan lagi bangsa yang ramah, melainkan bangsa yang gampang marah.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Sumarju Saeni saat membuka acara Sarasehan Kearifan Lokal dan Keserasian Sosial (02/10/2018) di Hotel Grand Praba Bandar Lampung.
Selanjutnya Sumarju mengatakan bahwa konflik antar warga itu bertebaran hampir diseluruh daerah di nusantara, menjadi berita di media masa cetak dan elektronik dengan latar belakang bervariasi. Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang penanganan konflik sosial telah mengamanatkan bahwa pola penanganan konflik sosial dapat dilakukan melalui 3 tahapan yaitu tahap pencegahan, tahap penghentian dan tahap pemulihan pasca konflik.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 7 tahun 2012 secara spesifik disebutkan bahwa penyelenggaraan kegiatan yang dapat dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan pencegahan konflik antara lain melalui menyelenggarakan kegiatan penguatan akses kearifan lokal dan penguatan keserasian sosial.
Keserasian sosial hakikatnya adalah salah satu modal pemberdayaan masyarakat yang dapat di optimalkan untuk mencegah konflik sosial di tingkat hulu(akar rumput) dan yang sangat penting dalam keserasian sosial adalah kemampuan masyarakat untuk melakukan kesiap siagaan sosial secara dini terhadap potensi konflik sosial di lingkungannya. Demikian pungkasnya.
Menurut Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Maria Tamtina kegiatan ini diikuti oleh Pelopor Perdamaian Provinisi Lampung, Kabupaten Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat, Lampung Timur, Lampung Tengah dan Way Kanan dan dipandu oleh narasumber dari Kementerian Sosial, Polda Lampung dan Dinas Sosial Provinsi Lampung berlangsung dari tanggal 2 sd 4 Oktober 2018. Katanya
Kementerian Sosial pada tahun 2018 telah mengalokasikan anggaran sebanyak Rp.750 juta untuk 15 jenis kearifan lokal di tujuh Kabupaten tersebut sebagai peserta sarasehan.
Pada acara pembukaan juga disuguhkan contoh bentuk kearifan lokal yakni kesenian Kuda Lumping dari Desa Wiyono dan kesenian Wosidah Modern dari Desa Sidodadi Kabupaten Pesawaran. Pungkasnya.
(Helmi)
This article had me laughing and learning! For those interested, check out: DISCOVER HERE. What’s your take?