KARYANASIONAL.COM, Bandar Lampung, _ Panitia Pengawas Kecamatan ( Panwascam ) Kecamatan Panjang resmi membubarkan kegiatan acara sosialisasi dan silaturahmi yang di gelar oleh tim sukses salah satu calon legislatif DPRD Provinsi Lampung Dapil Bandar Lampung nomor urut 3 dari Partai Nasdem, Rabu Malam (30/10/2018) di wilayah Kelurahan Panjang Selatan Kecamatan Panjang Kota Bandarlampung.
Karena bila Peserta Pemilu yang melaksanakan kegiatan kampanye tanpa pemberitahuan kepada Kepolisian dapat diberi sanksi pelanggaran Administrasi yaitu teguran tertulis, pemberhentian pelaksanaan kampanye hingga larangan kampanye,
Dalam kampanye ada yang harus dipatuhi oleh peserta pemilu, yaitu pemberitahuan kegiatan kepada Kepolisian, ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu.
Pemberitahuan tersebut harus dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye, dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia,
Oleh karena itu Panwascam Kecamatan Panjang membubarkan acara sosialisasi yang digelar tim sukses dari Partai Nasdem tersebut.(Helmi).
This article had me laughing and learning! For additional insights, check out: EXPLORE NOW. Any thoughts?