KARYANASIONAL.COM, Lampung Utara_ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara menggelar acara Bimbingan Teknis Audit Dana Kampanye kepada16 Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu 2019.
Acara yang digelar di Hotel Geraha Kali Bening Raya, Desa Candimas Abung Selatan Lanpung Utara yang dihadiri anggota KPU Provinsi, M. Tio Aliansyah, SH. MH, KPU Kabupaten Lampung Utara, Tedi Yunada, SH, tamu undangan dari 16 Parpol Kabupeten Lampung Utara dan peserta Bimbingan Teknis.
Bimbingan Teknis tersebut dibuka langsung oleh Tedi Yunada, SH, selaku anggota KPU Kabupaten Lampung Utara yang membidangi bagian Hukum sekaligus menjadi modulator.
Dalam sambutnya Tedy mengatakan, Bimbingan Teknis Audit Dana Kampanye sangatlah penting yang tujuanya agar anggota dapat menjalankan aturan pokok dalam Pemilu, terutama 16 Parpol yang akan menjadi peserta pemilu pada 17 April mendatang yang mengacu pada PKPU No 24.Tahun 2018 tentang dana Kampanye.
“Acara Bimbingan teknis ini sangat penting sekali bagi ketua ketua parpol dan operator operator parpol dari 16 parpol nasional yang akan menjadi peserta pemilu yang tidak lama lagi kita selengarakan 17 April 2019 mendatang serta menacu pada PKPU No. 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye ,” jelasnya.
Acara materi tersebut diisi oleh Narasumber dari kantor Akuntan Pablik, Agus Zahron mengenai detail laporan Dana Kampanye yang harus disampaikan kepada KPU pada jadwal sesuai dengan PKPU nomor 7 Tahun 2018 tentang jadwal Program dan Tahapan Pemilu 2019.
Dikesempatan yang sama Staff Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten Lampung Utara, Atut Dwi Martanti menyampaikan materi aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDAKAM) sebagai alat bantu parpol menyusun laporan dana kampanya. (Edi).
I like this web blog it’s a master piece!
Glad I discovered this ohttps://69v.topn google.Money from blog