KARYANASIONAL. COM, LAMTENG— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah dengan Pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Bengkulu dan Lampung melakukan penandatanganan nota kesepakatan mengenai koordinasi wajib pajak, serta optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi.
Kerjasama ini dilakukan dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yang di tandatangani langsung oleh Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung Ibu Erna Sulistyowati, di Ruang Rapat Kantor Bupati Lampung Tengah, 18 Desember 2018.
Turut hadir mendampingi Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto yaitu Sekertaris Daerah Hi. Adi Erlansyah, Kepala Dinas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Madani, Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Yunizar dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Hi. Helmi.
Dalam keterangannya Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak Bengkulu dan Lampung, Ibu Erna Sulistyowati menyampaikan apresiasi kepada Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto atas dukungan yang selama ini telah diberikan kepada Dirjen Pajak.
Sehingga pihaknya akan memberikan semacam aplikasi di dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, untuk memudahkan atau mengetahui apakah sudah memiliki NPWP, Pelaporan bagi wajib Pajak dan sejenisnya, atau belum bagi pengusaha yang akan mengurus surat izin usaha nya dengan tujuan untuk memudahkan petugas pelayanan di dinas.
“Saya minta kepada jajaran saya untuk terus melanjutkan sinergi dan kerjasama dengan Pemkab Lampung Tengah yang telah terjalin dengan baik selama ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.” ujarnya.
Sementara dikesempatan yang sama, Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto mengatakan, nota kesepakatan tersebut perlu dilanjutkan dengan perjanjian dibawahnya bersama dinas-dinas terkait untuk segera bergerak dalam meningkatkan penerimaan asli daerah dan memanfaatkan aplikasi dari d
Dirjen Pajak. Sehingga warga masyarakat yang akan mengurus izin usahanya akan semangkin cepat selesai dan mudah.
“Penandatangan nota kesepakatan ini juga akan menjadi ajang untuk meningkatkan jalinan kerjasama dalam peningkatan mutu peran Dirjen Pajak dan Pemkab Lampung Tengah dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi, untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi adanya keinginan Dirjen Pajak kepada para pengusaha untuk melengkapi kewajibannya sebagai wajib pajak, Bupati Loekman menerangkan, salah satu kendala bagi para pengusaha wajib pajak saat ini yaitu sangat kesulitan dalam membuat pelaporan dan lain sebagainya, yang berkaitan dengan perpajakan. Oleh karena itu ia meminta kepada Dirjen Pajak untuk memberikan semacam edukasi kepada para pengusaha, terutama para pengusaha menengah kebawah agar diberikan pengarahan secara langsung tentang tata cara pengurusan pembuatan NPWP, laporan dan lain sebagainya, yang berkaitan dengan wajib pajak.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Hi. Helmi menambahkan, tujuan diadakannya MoU antara Pemkab Lampung Tengah dengan Pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung ini agar para pelaku usaha yang akan mengurus izin usahanya terlebih dahulu melengkapi NPWP nya. (Rendra)
This piece was both insightful and entertaining! For additional info, visit: FIND OUT MORE. What do others think?