KARYANASIONAL.COM – Diduga telah melanggar undang-undang Pers No. 40 tahun 1999 tentang kebebasan Pers, oknum Aparatur Kampung Rejo Asri, Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah terancam pidana. Dimana oknum Kampung tersebut telah menghalang-halangi tugas jurnalis yang ingin menggali informasi diwilayah kerja nya.
Ketua DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Lampung, Herwandi menegaskan, pihaknya akan menuntut oknum aparatur kampung tersebut yang telah menghalang-halangi tugas jurnalis, dalam hal ini dua Wartawan yang tergabung didalam wadah SPRI Lampung Tengah.
“Kami (SPRI) Lampung akan menuntut oknum aparatur kampung itu sesuai undang-undang Pers No. 40 tahun 1999, bahwa siapapun yang menghalang-halangi tugas jurnalis maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan 2 tahun penjara, dengan denda 500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” tegasnya.
Menurut Herwandi, tindakan oknum kampung tersebut sudah menciderai undang-undang Pers No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Jika hal ini terus dibiarkan, maka kebebasan Pers di Indonesia akan semakin terpuruk, dan jurnalis akan sulit menggali informasi yang aka disajikan ke masyarakat luas pada umum nya.
“Ini saya lakukan agar undang-undang Pers di negara kita khususnya di Provinsi Lampung benar-benar diterapkan untuk menjamin kebebasan Insan Pers saat menjalankan tugasnya selaku pencari berita. Mudah-mudahan tidak ada lagi kriminalisasi dan intimidasi, bahkan sampai dengan penganiayaan terhadap Insan Pers. Saya akan perjuangkan hak dan kebebasan Insan Pers di Lampung,” ucap Herwandi.
Untuk diketahui, selain telah melanggar undang-undang Pers No. 40 tahun 1999 tentang kebebasan Pers, oknum Aparatur Kampung Rejo Asri, Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah tersebut, juga diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua Wartawan yang tergabung dalam wadah SPRI Lampung Tengah. (Tim)