Example 728x250
Berita PilihanHeadlinePolitik

Panwascam Tebas Minta Jajarannya Awas !

48
×

Panwascam Tebas Minta Jajarannya Awas !

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM, Terbanggi Besar_ Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Terbanggi Besar (Tebas), menekankan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan pencegahan dan pengawasan pemungutan serta penghitungan suara pada pelaksanaan Pemilu 17 April mendatang.

Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia dan Organisasi (SDMO) Panwascam Terbanggi Besar, Andi Satria menuturkan, ada beberapa aspek dan tahapan yang harus dicermati oleh jajaran kepengawasan Pemilu di kecamatan setempat, diantaranya perencanaan pengawasan dan sosialisasi; percepatan informasi; serta melakukan upaya pencegahan.

“Kita menginstruksikan kepada seluruh jajaran Panwascam Terbanggi Besar, termasuk kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara, untuk menyusun perencanaan pengawasan maupun sosialisasi, dan tujuan utama alat kerja, seperti pengawasan langsung; percepatan informasi; sampai dengan digitalisasi hasil. Tujuannya, agar pelaksanaan Pemilu 2019 mendulang kesuksesan hakiki,” jelas dia.

Tak hanya sampai disitu, urai Satria, pelaksanaan pengawasan juga harus meliputi sejumlah aspek, yakni kampanye pada hari pemungutan suara, pemberian uang atau materi lainnya, serta keterlibatan berbagai pihak yang dilarang sebagaimana diatur dalam ketentuan Perundang-Undangan. Termasuk manipulasi suara.

“Pengawas Pemilu juga harus melakukan upaya pencegahan, diantaranya dengan melakukan pemetaaan kerawanan wilayah, melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, juga mensosialisasikan kampanye larangan dalam pemungutan suara dan perhitungan suara melalui media tatap muka, media sosial dan media lainnya. Selain itu, pengawas pemilu juga wajib melakukan patroli pengawasan sebelum hari pemungutan suara, bersama dengan pihak terkait. Selanjutnya, pengawas pemilu memberikan imbauan kepada seluruh pihak, tentang larangan dan sanksi pidana yang diatur dalam peraturan Perundang-Undangan,” paparnya.

Dilain sisi, imbuh Satria, pengawasan pemilih di TPS juga harus dilakukan, guna memastikan keakuratan data pemilih dalam DPT, DPTb, dan DPK. “Hal itu juga untuk memastikan penggunaan hak pilih terhadap pemilih dalam DPT, DPTb, dan DPK berlangsung aman. Selanjutnya, tugas dan fungsi pengawas adalah melakukan pemeriksaan pemberian suara di TPS bagi pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, dengan menunjukkan KTP elektronik atau identitas lainnya, seperti yang diatur dalam peraturan Perundang-Undangan, memastikan pelayanan yang dilakukan oleh KPU terhadap pemilih yang terdaftar dalam DPTb dalam keadaan tertentu, sebagaimana diatur dalam peraturan Perundang-Undangan, melakukan pencermatan terhadap pemilih yang terdaftar dalam DPTb, serta melakukan koordinasi dengan KPU dalam memastikan pemilih yang terdaftar dalam DPTb tidak terdaftar di dalam DPT pada TPS tempat asal dan pada TPS tempat memilih,” urainya.

Dilanjutkannya, untuk pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, Pengawas Pemilu bisa melakukan pengawasan dengan cara memastikan pemilih tersebut dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-elektronik di TPS yang berada di rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain, sesuai dengan alamat yang bersangkutan, serta penggunaan hak pilih dapat dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesai pemungutan suara.

“Pengawasan ketersedian perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya juga harus dilakukan dengan cara mengecek ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS. Lalu, kelebihan surat suara diamankan dan dibuatkan berita acara. Sementara untuk surat suara yang kurang, harus dipenuhi dan dibuatkan berita acaranya pula. Kemudian, untuk surat suara yang tertukar, harus segera mendapatkan penggantian dan dibuatkan berita acara,” tegasnya.

Selain beberapa teknis pengawasan, kata Satria, pengawas pemilu juga berkewajiban memastikan Tempat Pemungutan Suara dan dukungan perlengkapan dalam keadaan baik. “TPS yang didirikan sesuai standar, dan lokasi yang telah ditentukan sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Setelah itu, cek juga perlengkapan pemungutan suara, serta dukungan perlengkapan lainnya pastikan telah diterima oleh KPPS, yakni paling lama 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Belum selesai sampai disitu. Pengawas pemilu harus memastikan penerimaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya, dituangkan dalam berita acara serah terima. Baru selanjutnya memastikan perlengkapan pemungutan suara yang diterima dalam kondisi baik dan tersegel. Dengan begitu, setiap tahapan pemilu akan berjalan dengan baik dan sukses, sampai pada tahap penghitungan suara di KPU,” tandas Andi Satria. (dodi/uya).

Example 120x600

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }