Example 728x250
HeadlineLampung Barat

Lambar Laksanakan Bimbingan Teknis Pengadaan Barang Jasa Tahun 2019

57
×

Lambar Laksanakan Bimbingan Teknis Pengadaan Barang Jasa Tahun 2019

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAl.COM, Lampung Barat_ Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) melalui Bagian pengadaan barang jasa melaksanakan Bimbingan teknis pengadaan barang jasa melalui swakelola Kabupaten Lampung Barat 2019 di Aula Kagungan, Kamis 25 April 2019. Kegiatan ini dibuka oleh Asissten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Ir. Sudarto M, MM mewakili Bupati Lampung Barat.

Acara tersebut di hadiri oleh  Asissten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Ir. Sudarto M, MM mewakili Bupati Lampung Barat, Narasumber dari LKPP Jakarta Suratmo, SIP, MM, Kepala OPD dan Peserta Bimbingan teknis .

Dalam kegiatan tersebut Sudarto menyampaikan bahwa “Proses pengadaan barang jasa mempunyai peran yang sangat penting dan strategis. mengingat program/kegiatan yang akan dilaksanakan oleh opd baik berupa konstruksi, jasa konsultansi dan jasa lainnya serta pengadaan barang belum bisa dilaksanakan sebelum terlebih dahulu dilakukan proses pengadaan barang jasa,” ujarnya.

Kemudian, Pengadaan Barang Jasa (PBJ) tersebut terdapat suatu metode pengadaan yaitu pengadaan barang jasa secara swakelola, dimana seluruh proses pengadaannya baik perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya dilakukan sendiri oleh penyelenggara kegiatan. tetapi untuk diketahui pula bahwa terdapat beberapa tipe pengadaan secara swakelola dan oleh sebab itu perlu adanya pemahaman yang benar didalam pelaksanaanya supaya tidak ada kesalahan prosedur untuk kedepannya.

Laporan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Ir Hotmuda Simarmata, MP mengatakan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah pengadaan barang dan jasa bukan hanya sekedar mendapatkan penyedia barang jasa akan tetapi secara lebih luas untuk mendapat barang jasa yang tepat dan barang jasa diukur dari kriteria, kualitas, waktu sehingga dapat memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar besarnya, kemudian sehubungan dengan hal itu dan dengan diterbitkannya Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan LKPP Nomo 8 Tahun 2018 tentang pengadaan swakelola barang jasa terdapat perubahan mendasar tentang tugas, kewenangan, dan aturan teknis, terakhir untuk mewujudkan kesamaan pemahaman di lingkungan OPD. (rls).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }