Example 728x250
Bandar LampungBerita Pilihan

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Muamalat Yotefa Jayapura

60
×

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Muamalat Yotefa Jayapura

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM, Jakarta __ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan, mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Muamalat Yotefa, beralamat di Jl. Raya Sentani No. 110, Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

Pencabutan izin usaha BPRS Muamalat Yotefa dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP- 87/D.03/2019 tentang pencabutan izin usaha BPRS Muamalat Yotefa terhitung sejak tanggal 15 Mei 2019.

Sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/6/PBI/2011 tanggal 24 Januari 2011 dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/2/DPbS tanggal 31 Januari 2011, PT BPRS Muamalat Yotefa sejak tanggal 16 Juni 2016 telah ditetapkan menjadi status BPRS Dalam Pengawasan Khusus (BDPK). karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 0%.

Penetapan status BDPK tersebut disebabkan kelemahan dalam pengelolaan strategis oleh manajemen BPRS yang mengakibatkan kinerjanya menurun dan berdampak terhadap penurunan rasio KPMM BPRS menjadi di bawah 0%.

Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar pemegang saham melakukan upaya penyehatan. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh pemegang saham untuk keluar dari status BDPK, dan BPRS dapat beroperasi secara normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar 8% tidak terealisasi.

Mempertimbangkan kondisi keuangan BPRS yang semakin memburuk dan pernyataan ketidaksanggupan dari pemegang saham dalam menyehatkan BPRS tersebut serta menunjuk Pasal 38 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank perkreditan rakyat dan bank perkreditan rakyat syariah, maka OJK mencabut izin usaha BPRS tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dengan pencabutan izin usaha PT BPRS Muamalat Yotefa, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpanan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

OJK mengimbau nasabah PT BPRS Muamalat Yotefa agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku. (Helmi)

Example 120x600

Respon (1)

  1. Great write-up! The points discussed are highly relevant. For those wanting to explore more, this link is helpful: FIND OUT MORE. What are your thoughts?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }