KARYANASIONAL.COM, Bandar Lampung __ Pemerintah Provinsi Lampung memberikan perhatian serius terhadap perlindungan hutan Provinsi Lampung, terungkap dalam Rapat Koordinasi Perlindungan Hutan Provinsi Lampung, Senin, 27-5-2019 di ruang Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Lampung.
Irwan S. Marpaung, Asisten Pemerintahan dan Kesra memimpin langsung Rakor yang diikuti 30 orang yang merupakan Tim Kerja Perlindungan Hutan Provinsi Lampung berdasar Keputusan Gubernur Lampung nomor G/479/V.23/HK/2017 tanggal 15 September 2017.
Tim Kerja tersebut dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Lampung, ungkap Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Syaiful Bachri. Ketua Harian dijabat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Kepala Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, dan Kepala Balai Taman Nasional Way Kambas.
Terdapat empat bidang dalam tim tersebut, yaitu Bidang Intelijen, Bidang Pencegahan, Bidang Penegakan Hukum dan Bidang Administrasi, Analisa dan Evaluasi. Koordinator bidang dijabat oleh Direktur di Polda Lampung dan Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, ungkap Syaiful Bachri.
Saat ini yang menonjol adalah pembalakan liar (illegal logging) kayu sonokeling (Dalbergia latifolia) di kawasan hutan dibawah kelola UPTD Tahura Wan Abdul Rachman, KPH Pematang Neba, KPH Batutegi, KPH Kotaagung Utara dan KPH Way Waya Tangkit Tebak. Di kelima lokasi tersebut tegakan kayu sonokeling menjadi incaran pelaku tindak pembalakan liar.
Irwan S. Marpaung berharap “Tim Kerja Perlindungan Hutan Provinsi Lampung yang sudah dibentuk diharapkan tidak hanya sekedar tim, akan tetapi dapat memberikan kontribusi nyata untuk mengurangi illegal logging.” Di sisi lain, Syaiful Bachri menjelaskan bahwa Polisi Kehutanan telah melakukan patroli rutin dan operasi gabungan dengan Korem, Polda, Kodim dan Polres, juga penyidikan oleh PPNS Dinas Kehutanan dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
Juga dilakukan pemantauan dan pemeriksaan dokumen kayu bersama BKSDA Bengkulu di Pelabuhan Bakauheni dan Panjang. Permintaan dukungan juga disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk operasi lintas provinsi, serta kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung untuk menggerakkan partisipasi masyarakat sekitar hutan.
Hal lain yang juga dibahas adalah konflik satwa gajah sumatera di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, yang sejak Juni 2017 telah terjadi konflik gajah sumatera dengan manusia sedikitnya 62 kejadian yang mengakibatkan kerugian harta benda dan tanaman, bahkan merenggut 4 orang korban jiwa. (Helmi)