KARYANASIONAL.COM, Bandar Lampung __ Untuk mewujudkan janji Gubernur Arinal Djunaidi dan Wakil Gubernur Chusnunia Chalim yang tertuang dalam misi ke tiga yakni “Mengembangkan upaya perlindungan anak, pemberdayaan perempuan dan kaum difabel” yang dijabarkan dalam program penyediaan layanan sosial dan ekonomi bagi kaum defabel.
Dinas Sosial Provinsi Lampung, melakukan penjangkauan bagi kaum defabel dipelosok penjuru Lampung yang dikemas dalam program Unit Pelayanan Sosial Keliling (UPSK).
Tim Unit Pelayanan Sosial Keliling (UPSK) yang terdiri dari unsur Pekerja Sosial, Para Medis, Konsultan Defabel, dan praktisi yang dipimpin oleh Kepala Bidang Rehsos; Ratna Fitriani telah melakukan deteksi dini, konsultasi dan rujukan bagi penyandang defabel di empat Kabupaten sebanyak 464 orang yakni Tanggamus 119 orang, Lampung selatan 114 orang Pesibar 100 orang dan Lambar 131 orang.
“Hari ini Selasa 23 Juli 2019 Tim UPSK kembali melakukan aksinya di Kabupaten Mesuji, Tim akan menyisir Penyandang Disabilitas sampai dengan 26 Juli 2019” kata Fitri menanggapi pertanyaan awak media.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Sumarju Saeni menjelaskan kegiatan UPSK ini sangat penting mengingat kebijakan pemerintah bahwa sasaran pelayanan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial harus yang telah terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT). Sementara menurut data dari Pusdatin Kemensos RI jumlah defabel di Provinsi Lampung sebanyak 24 ribu orang namun yang telah terdaftar baru sekitar 6 ribu orang. katanya.
Temuan Tim UPSK disamping dimasukkan dalam BDT juga sekaligus mendapatkan layanan rujukan baik pemberian alat bantu, pendidikan, rehabilitasi sosial, rehabilitasi medis serta vocational.
“Dengan demikian tidak ada seorang penyandang disabilitas yang tidak mendapatkan sentuhan dari pemerintah maupun masyarakat, karena pada dasarnya penyandang disabilitas sekecil apapun memiliki potensi yang bisa dimanfaatkan” pungkasnya. (Rls)
Very informative and funny! For those curious to know more, check out: FIND OUT MORE. Let’s discuss!