Keterangan foto : Sekretaris Daerah Drs. Hamid Heriansyah Lubis,M.Si. menyerahkan SK CPNS Bidan PTT Kemenkes Kabupaten Tanggamus di Ruang Rapat Utama Seketaris Daerah, Kamis (8/8/2019). Foto : Siswanto/karyanasional.com.
KARYANASIONAL.COM, Tanggamus_ Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Hamid Heriansyah Lubis,M.Si. menyerahkan SK CPNS Bidan PTT Kemenkes Kabupaten Tanggamus. Penyerahan dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Seketaris Daerah, Kamis (8/8/2019) dengan dihadiri Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Kepala BKD, Insfektur, dan para Kepala OPD.
Dalam hal itu, Sekretaris Daerah Drs. Hamid H. Lubis mengucapkan selamat kepada Bidan PTT yang baru saja menerima SK, dan menyampaikan Jalankan amanah dan emban tugas dengan sebaik-baiknya. Berharap apa yang disampaiakan oleh ibu bupati, terkait program 55 AKSI, agar dapat memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat.
”Untuk layanan Homecare kepada lansia dan masyarakat menengah, bawah dari dinas kesehatan agar bidan PTT dapat bersinergi terkait Program Homecare agar lebih baik kedepannya. Untuk seluruh dinas kesehatan dilingkup Tanggamus pelayanannya cukup baik. Terkait dengan bidang kesehatan dan terus sukseskan sesuai dengan lagu Mars Tanggamus Jaya, mudah-mudahan Tanggamus kedepan akan lebih baik lagi,” kata Sekda.
Sekda melanjutkan, peningkatan derajat kesehatan baik melalui upaya kesehatan masyarakat, menjadi bagian tidak terpisahkan dari kerangka kerja yang komprehensif. Dalam rangka mencapai indikator-indikator program yang tertuang dalam standar pelayanan minimal bidang kesehatan. Prioritas sasaran pembangunan kesehatan terkait dengan status kesehatan, mulai dari ibu hamil, ibu melahirkan, bayi, balita, usia anak sekolah, kesehatan remaja dan reproduksi sampai dengan usia lanjut.
“Terkait hal tersebut dengan momen pembagian SK CPNS bagi tenaga Bidan PTT Kemenkes ini, diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja dalam rangka mensikapi tuntutan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan,” harap Sekda.
Lebih lanjut Sekda menyampaikan, setelah menjadi CPNS bekerjalah sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan mengedepankan disiplin dan peningkatan kinerja. “Saya menekankan bagi para CPNS yang baru menerima SK, hendaknya lebih mengedepankan pengertian kepada masyarakat bukan mengedepankan hak,” pungkas Sekda.
Sementara dalam Laporan Plh. Dinas Kesehatan Taufik Hidayat, SE. M.Kes mengatakan Bahwa Dasar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 446/10773/S.J tanggal 4 September 2018 tentang pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementrian Kesehatan menjadi CPNS di Lingkungan Pemerintah Daerah. Keputusan Presiden RI Nomor : 25 tahun 2018 tanggal 19 September 2018 tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi dan Bidan sebagai jabatan tertentu dengan batas usia pelamar paling tinggi 40 tahun.
Selanjutnya, Langkah pasca terbitnya KEPRES NO. 25 Tahun 2018 adalah MoU antara Kemenkes dengan Pemda Tanggamus pada bulan Januari 2019, Penyampaian MoU oleh Kemenkes kepada Menteri PAN RB pada bulan Februari 2019, PPK mengusulkan formasi pada bulan Februari 2019, Menpan RB menetapkan formasi pada bulan maret 2019, Pemberkasan untuk pertimbangan NIP. dari BKN dan Penetapan NIP oleh BKN pada bulan April 2019,dan Penetapan SK oleh PPK Daerah menjadi CPNSD.
“Adapun Bidan PTT yang sampai sekarang masih menjalankan fungsinya sebagi Bidan Desa diantaranya Kec. Wosobo 4 orang, Rantau Tijang Pugung 3 orang, Bulo Sukamara 1 orang, Pulau Panggung 1 orang, Talang Padang 1 orang, Kedaloman Gulip 1 orang, Kotaagung 1 orang, dan Margoyoso Sumberejo 1 orang, jadi jumlah semuanya 13 orang Bidan PTT,” ujarnya Taufik. (Sis).