Example 728x250
Berita PilihanLampung Tengah

Ini Catatan Kepolisian Terhadap Abdul Lahab DPO Curas

52
×

Ini Catatan Kepolisian Terhadap Abdul Lahab DPO Curas

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM, Lampung Tengah – Polres Lampung Tengah (Lamteng) menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan terhadap Abdul Lahap, DPO (Daftar Pencarian Orang) pelaku pencurian dan kekerasan (curas) di Mapolres setempat, Jumat (09/08/2019).

Konferensi Pers dipimpin langsung Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma, didampingi Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, serta para Kanit Reskrim dan jajarannya.

Kapolres mengungkapkan keberhasilan Polres Lamteng dalam memburu pelaku (DPO) Abdul Lahab setelah sebelumnya pelaku sempat terlibat baku tembak dengan anggota TEKAB Polres Lampung Tengah di Jalinsum Bandarjaya depan Mapolsek Terbanggi Besar yang kemudian pelaku berhasil melarikan diri menggunakan mobil milik tim TEKAB, Minggu (04/08/2019).

“Pelaku berhasil kami tangkap setelah 4 hari berpindah-pindah dalam persembunyiannya. Sebelum kami tangkap di Kota Metro, pelaku sempat bersembunyi di Negara Ratu Lampung Utara dan Gunung Sugih Baru Pesawaran”, terang Kapolres.

AKBP I Made Rasma mengatakan, dalam pengejaran pelaku, Polres Lamteng bersama Tim Jatanras Polda Lampung mendapatkan lokasi persembunyiannya di sebuah rumah kosong di wilayah16C Kota Metro. Saat dilakukan penyergapan pelaku sempat melakukan perlawanan dengan melakukan penembakan sebanyak 2 kali sebelum akhirnya pelaku roboh setelah dadanya tertembus timah panas Tim TEKAB Polres Lampung Tengah.

“Kemudian pelaku kami bawa ke RSUD A. Yani Kota Metro untuk dilakukan tindakan medis, namun pelaku tewas dalam perjalanan. Dari tangan pelaku kami mengamankan senjata api rakitan jenis Revolver dengan 2 amunisi aktif dan 2 selongsong, 2 bilah golok, serta 1 unit mobil Honda Jazz warna putih yang dikendarai pelaku saat baku tembak di depan Mapolsek Terbanggi Besar”, jelas Kapolres.

Sebelum ditetapkan sebagai DPO, lanjut Kapolres, pelaku sudah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian baik pencurian dengan pemberatan maupun kekerasan di wilayah hukum Polres Lampung Tengah. Pada tahun 2009 pelaku dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara. Kemudian pada tahun 2013 Polres Lampung Tengah menjadikan pelaku Abdul Lahab sebagai DPO sebelum akhirnya muncul lagi saat terjadi baku tembak dengan anggota Tim TEKAB di depan Mapolsek Terbanggi Besar.

Dalam catatan kepolisian, Abdul Lahab merupakan residivis pelaku pembegalan di sejumlah kawasan tidak hanya di Lampung Tengah, tapi juga di Metro dan Bandar Lampung. Sepak terjang Abdul Lahab diketahui sejak 2006, saat itu ia melakukan perampokan terhadap salah seorang dokter di Lampung Tengah.

Kemudian Abdul Lahab melakukan aksi pembegalan di wilayah Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) Lampung Tengah pada tahun 2009. Namun, pihak kepolisian berhasil meringkus Abdul Lahab, dan ia dikenakan hukuman penjara selama 3,5 tahun.

“Di tahun 2013, sejak keluar penjara, dia (Abdul Lahab) terus beraksi, tidak hanya di Lamteng, tapi juga Metro dan Bandar Lampung. Sejak saat itulah ia menjadi DPO Polres Lamteng dan Polda Lampung,” kata AKBP I Made Rasma. (Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }