Example 728x250
Bandar LampungHeadlinePendidikan

Kadisdikbud Lampung Keluarkan Surat Edaran Kepada Kepala SMA/SMK Tentang Aksi Unjuk Rasa

286
×

Kadisdikbud Lampung Keluarkan Surat Edaran Kepada Kepala SMA/SMK Tentang Aksi Unjuk Rasa

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM. Bandar Lampung,__ Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung mengeluarkan instruksi kepada para kepala SMA/SMK, tentang pencegahan peserta didik dalam aksi unjuk rasa yang berpotensi kekerasan.

Instruksi yang sifatnya segera itu, tertuang dalam surat Nomor  : 421.3/001-instruksi/V.01/DP.2B/2019, tertanggal 27 September 2019, ditandatangani oleh Kadisdikbud Provinsi Lampung Drs. Sulpakar, MM, ditujukan kepada Kacabdin Pendidikan 1 sampai 7, Pengawas Sekolah Jenjang SMA/SMK, Ketua MKKS SMA/SMK se-Provinsi Lampung.

Instruksi yang dikeluarkan Kadisdikbud itu, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa yang berpotensi Kekerasan dan Berkenaan dengan kejadian pada tanggal 25 September 2019. Yaitu aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok peserta didik yang mengarah kepada kekerasan, kerusuhan, dan konflik/gangguan keamanan yang membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain. Sehingga dengan ini Kadisdikbud Sulpakar meminta Kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pengawas Sekolah, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMA/SMK, dan Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan sebagai berikut: 

  • Memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru untuk memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah. Menjalin kerja  sama dengan orang  tua/wali untuk  memastikan putera/puterinya mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan.
  • Membangun komunikasi harmonis dengan peserta didik. Melaksanakan kegiatan  pembelajaran yang  dapat  menyalurkan pemikiran kritis, bakat, dan kreativitas peserta didik masing-masing.
  • Memastikan pengurus organisasi asiswa   intra sekolah (OSIS) khususnya dan peserta didik pada umumnya untuk tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyesatkan.
  • Memastikan pihak siapa saja dengan maksud dan tujuan apa saja, untuk tidak  melibatkan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan pengrusakan. 

“Instruksi yang kami sampaikan hendaknya menjadi perhatian dan dilaksanakan kepala SMA/SMK, Kacabdin, Pengawas dan MKKS  se-Provinsi Lampung,” ujarnya.(red)

Respon (1)

  1. Memang tugas pelajar ya belajar, pemerintah wajib menyedikan sarana dan prasarana sehingga dapat membuka peluang bagi semua “trah ” untuk dapat mengenyam pendidikan yg tampa di bebani dg urusan bayar ini dan bayar itu. Namun pada praktek nya orang tua wali sekarang ini sangat pusing di buat, uang bangunan 3,… Jt hars lunas dlm 1 th, SPP. 250/300 /Rb /bulan belum lg sumbangan2 dg beragam intrik, pusying…. Dari beberapa kl kejadian dgn sangat keberatan org tua menghdp ke seklh paling maksimal di potong 50% alasan yg sesering terlontar/kolosal mn ada penddkn gratis jaman sekarang baik dari pihak sekolh ataupun komite yg memg nota bener banyak terjadi jd boneka atau bahkan menjadi alat yg terstruktur. Rakyat hanya brtanya dlm hati; kemana dana pkps-bbm yg jd dana bos = sma. 1,4 jt/ siswa/th , Smk. 1,6jt/siswa/th teraloksi??Maka sering terjdi (penomenal) demo jd anarkis. Sebab di negri ini terll banyak ktimpangan terjdi. (Republik Rakyat Keblinger)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }