KARYANASIONAL.COM, Lampung Tengah – Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Loekman Djoyosoemarto, menerima kedatangan perwakilan masyarakat dari tiga kampung di Kecamatan Bandar Surabaya, Rabu (09/10/2019).
Kehadiran masyarakat dari Kampung Sumber Agung, Cempaka Putih, dan Sidodadi tersebut, ingin mempertanyakan status lahan mereka yang sampai saat ini sertifikat tanahnya belum dikeluarkan pihak BPN Lamteng.
“Selain dipersulit mengurus sertifikat, warga juga diminta biaya administrasi sebesar Rp3 juta oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab disana (BPN),” ujar anggota DPRD Lampung Watoni, saat mendampingi masyarakat bertemu dengan Bupati dan Ketua DPRD Lamteng di rumah dinas bupati.
Diakui Watoni, dalam hal ini pihaknya juga sudah membawa persoalan tersebut ke BPN Provinsi Lampung untuk mempertanyakan prosedur pembuatan sertifikat berikut biaya adminitrasinya.
Menurut keterangan pihak BPN Provinsi Lampung, kata dia, dalam pembuatan sertifikat tanah tidak dipungut biaya. Jadi, segala bentuk pungutan untuk biaya administrasi sudah ditanggung pemerintah sebesar Rp. 600 ribu.
“Jadi kalau masih ada tarikan-tarikan lagi di sana, itu tidak dibenarkan pihak BPN Lampung. Itu perbuatan oknum yang tidak bertanggungjawab, dan mencari keuntungan. Sehingga kita ingin mengadukan hal ini kepada Bupati Loekman Djoyosoemarto, dan Ketua DPRD Lamteng Sumarsono guna menyikapinya. Harapan masyarakat masalah ini bisa diselesaikan dengan baik,” urainya.
Terkait lahan adat, dilanjutkan Watoni, itu sudah tidak ada ketika lahirnya Undang-undang Desa. Jadi, imbuh dia, kalau ada oknum yang mengatakan soal lahan adat, itu tidak dibenarkan.
“Harapan kami persoalan ini segera diluruskan oleh pemerintah di Lamteng. Kalau ini dihambat, nanti yang susah pemerintah daerah dan Provinsi Lampung. Jadi kewenangan ini saya kembalikan ke pemerintah daerah. Harapan kami Pak Bupati Loekman dapat segera menyelesaikannya,” tuturnya.
Menyikapi keluhan masyarakat tersebut, Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto menegaskan, akan menindaklanjuti masalah itu dengan aturan yang berlaku. Jika sudah benar semua, sepatutnya pemerintah daerah melindungi masyarakat.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, Insya Allah dapat kita selesaikan. Sementara keluhan masyarakat saya terima dahulu untuk difasilitasi. Saya minta Asisten I memanggil camat dan tiga kepala kampung tersebut. Kalo bisa dipercepat, nanti kita undang semua pihak-pihak terkait, untuk meluruskan masalah ini,” ujarnya.
“Kalau memang sangat meresahkan, segera lapor ke Polsek setempat. Mudah-mudahan hukum bisa ditegakkan disana. Saya minta OPD terkait tolong dibantu. Sebelum tutup tahun 2019 ini, saya harap masalah sengketa lahan ini dapat selesai,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Lamteng Sumarsono menambahkan, masyarakat dari tiga kampung tersebut sudah menempati lahannya sejak tahun 1992.
“Masyarakat disana sudah tinggal sejak tahun 1992 atau sudah 28 tahun menempati lahannya. Kesimpulannya, jika warga sudah menempati lahan itu selama 20 tahun lebih, maka sudah bisa dibuatkan sertifikat, dan tidak bisa digugat oleh siapapun,” tegasnya.
Dikatakan Sumarsono, pihaknya akan merekomendasikan hal itu ke Polres Lamteng, untuk dapat menindaklanjuti masalah tersebut.
“Nanti tinggal aparat hukum yang menidaklanjuti. Bapak-bapak gak perlu takut, nagara kita ini negara hukum, tenang saja nanti aparat penegak hukum yang menindaklanjuti,” ucapnya. (Dra/Sur)