KARYANASIONAL.COM – Anggota DPRD Lampung Tengah Toni Sastra Jaya, nampaknya benar-benar meradang atas pencatutan inisial namanya dalam pemberitaan yang dimuat media online sinarlampung.com, dengan tanggal publish 24 Oktober 2019 lalu. Berita dengan judul Oknum Mantan Lurah Adipuro diduga Gelapkan Uang Pajak dan Dana Operasional Selama Lima Tahun. Berita itu dinilai Toni sebagai pembunuhan karakter dan fitnah keji.
Meski sudah mengirimkan hak jawab kepada redaksi sinarlampung.com, dan media tersebut juga sudah memuat hak jawab Toni pada 28 Oktober 2019 lalu, dengan judul Anggota DPRD Lampung Tengah Toni Sastra Jaya Membantah Tudingan Bekingi Mantan Lurah Diduga Bermasalah, tak juga bisa meredam dirinya. Bahkan pria yang akrab disapa TSJ ini, mengaku sudah membuat laporan di Mapolres Lampung Tengah.
”Saya tetap lanjutkan persoalan ini ke proses hukum. Meski hak jawab saya sudah mereka muat di media itu. Yang jadi persoalan adalah, pencemaran nama baik saya sebagai pejabat publik dari pemberitaan media sinarlampung.com itu, sudah terlanjur menyebar di khalayak. Meski demikian, tidak ada sama sekali langkah-langkah mereka untuk mengklarifikasi atau mengkonfirmasi kepada saya pada berita yang pertama kali dimuat media siber itu. Dan saya kan sudah kasih mereka (media online sinarlampung.com dan narasumber yang membuat pernyataan), waktu tiga hari untuk meminta maaf langsung ke saya, dan di-publish di media online tersebut. Tapi sampai berita tanggapan saya mereka muat, tidak juga ada itu (permohonan maaf). Karenanya, langkah wajar apabila saya secara pribadi dan institusi DPRD Lampung Tengah melaporkan hal ini ke Polisi,” jelasnya.
Tidak hanya sampai disitu, Toni juga berencana akan melakukan pertemuan dengan Dewan Pers, guna meminta keterangan kepada lembaga tertinggi Pers Indonesia itu, atas pemberitaan yang diterbitkan oleh media online sinarlampung.com tersebut.
”Kalau nanti dari Dewan Pers menyatakan media itu terbukti melanggar kode etik jurnalistik, maka saya akan meminta lembaga terkait untuk mencabut kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) si penulis berita, berikut pimpinan redaksi media itu. Tujuannya jelas kok. Supaya rekan-rekan media memahami betul apa tugas dan fungsinya sesuai dengan isi Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” lanjutnya.
Pada proses ini, menurut Toni, dirinya hanya menjadi bagian dalam tahapan edukasi pemahaman Undang-undang No. 40 tentang Pers oleh masyarakat Pers itu sendiri.
”Dengan adanya peristiwa ini, kita sama-sama belajar untuk saling menghargai. Saya sama sekali tidak anti-kritik, dan selalu terbuka kepada rekan media. Tetapi, saya tidak bisa mentolerir, jika personalisasi dijadikan objek fitnah yang mengatasnamakan produk jurnalistik. Jadi, berita yang berimbang itu harus menjadi pakem rekan-rekan pers. Itu yang saya ketahui dari sebagian isi Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tandasnya. (sur/dra)