Example 728x250
Lampung TengahPolitik

Tinjau Pekerjaan Onderlagh Terindikasi Masalah, Anggota DPRD Lamteng Ini Minta Kejari dan Polres Usut Tuntas

66
×

Tinjau Pekerjaan Onderlagh Terindikasi Masalah, Anggota DPRD Lamteng Ini Minta Kejari dan Polres Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Toni Sastra Jaya, S.H, M.H, kembali meninjau perkerjaan jalan onderlagh di Lingkungan 1 dan Lingkungan 2, Kelurahan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, Senin (23/12/2019).

Toni mengatakan, menurut informasi yang diperoleh dari masyarakat sekitar, pekerjaan jalan onderlagh yang berada di Lingkungan 1 dan Lingkungan 2, Kelurahan Trimurjo, terkesan asal jadi.

“Karena itulah, saat ini hal itu menjadi perhatian para wakil rakyat di DPRD Lampung Tengah, dikarenakan pekerjaan jalan onderlagh tersebut tidak sesuai prosedur. Kami akan memberikan teguran keras kepada pihak terkait, agar dalam menunjuk atau menyeleksi kontraktor yang akan bekerja membangun di Lampung Tengah benar-benar selektif. Kita sudah berkomitmen akan membawa pembangunan di kabupaten ini ke arah kredibilitas dan profesional. Karena itulah diperlukan kejelian dalam menilai rekam jejak kontraktor yang ditunjuk untuk mengerjakan pembangunan di kabupaten ini,” jelasnya.

Dilanjutkannya, dalam melakukan pekerjaannya, kontraktor diminta untuk bekerja sesuai dengan permintaan atau standarisasi yang ditentukan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

“Contohnya pekerjaan jalan onderlagh ini. Pembangunan jalan ini kan supaya bisa dinikmati oleh masyarakat Lampung Tengah. Tapi faktanya kontradiktif. Jalan yang dibangun terkesan amburadul dan asal-asalan. Saya sebagai wakil rakyat sangat miris melihat kondisi ini,” terangnya.

Sebagai seorang wakil rakyat, Toni merasa bertanggung jawab dan memiliki beban moral kepada masyarakat setempat.

“Ketika saya dinyatakan menang oleh KPU itu kan saya disumpah untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakili. Tujuannya adalah untuk menyukseskan pembangunan nasional, demi kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam hal ini adalah masyarakat Lampung Tengah, sesuai dengan Pasal 369 UU No.17 tahun 2014, tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jo UU No.2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jo UU No. 13 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang No.17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” paparnya.

Kekecewaan Toni makin menjadi ketika memperoleh informasi dari pekerja pembuatan jalan onderlagh di Lingkungan 1 dan Lingkungan 2, Kelurahan Trimurjo, itu.

“Mereka (pekerja), mengakui bahwa pembuatan jalan onderlagh ini asal-asalan, karena pemasangan batu tidak sesuai. Salah satu contohnya yakni tanah badan jalan tidak dipadatkan, dan tidak ada plang nama proyek sebagai informasi kepada publik,” ujarnya.

Dengan melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana diatur regulasi yang jelas, menurut Toni, Anggota DPRD memiliki sejumlah hak, yakni interpletasi, angket, dan menyatakan pendapat, sebagaimana diatur dalam Undang-undang.

“Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhak meminta keterangan kepada Bupati mengenai kebijakan Pemkab Lamteng, yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat di kabupaten ini. Termasuk soal pembangunan jalan onderlagh ini. Pertanyaannya, apakah pembuatan jalan onderlagh yang terkesan asal-asalan layak dinikmati oleh masyarakat? Lalu, dapatkah jalan ini bertahan untuk jangka waktu yang lama, atau jangan-jangan hanya sementara saja. Sehingga apabila jalan tersebut rusak, dilakukan pembangunan kembali. Ini kan pemborosan anggaran namanya,” kata dia.

Dengan pembangunan jalan onderlagh yang sesuai dengan bestek, anggaran daerah dapat dialihkan untuk membangun sektor lainnya, demi kepentingan pembangunan Lampung Tengah.

“Salah satu masyarakat juga pernah menghubungi pengawas pekerjaan jalan ini, dan pengawas mengatakan bukan menjadi urusan anggota Dewan untuk menanyakan pekerjaan tersebut. Padahal semua hal terkait tugas dan fungsi wakil rakyat ini sudah jelas dalam Perundang-undangan. Karena itulah saya meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Kepolisian Resort Lampung Tengah, dengan segala kewenangannya, dapat turun gunung menyelidiki pekerjaan ini, karena pembuatan jalan onderlagh ini diketahui menggunakan APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2019. Dan apabila terdapat kecurangan atau indikasi pelanggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara, saya minta hal ini diusut tuntas,” tegasnya. (rls/sur)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }