KARYANASIONAL.COM – Sabirin (32), residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) ini berhasil diringkus Jajaran Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah (Lamteng) di Kampung Gunung Batin Baru, Kamis (16/01/2020), sekira pukul 10.00 WIB.
Penangkapan Sabirin alias Hadi Hamka yang merupakan warga Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai tersebut berawal dari laporan korban Syarif Ismail (33) warga Dusun Sido Basuki, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran ke Polsek Terusan Nunyai, dengan nomor Laporan Polisi : LP/ 12-B/ I /2018/LPG/RES LT/Sek Tenun Tanggal 14 Januari 2018.
Menurut keterangan Kapolsek Terusan Nunyai Iptu. Edi Suhendra, mewakili Kapolres Lamteng AKBP. I Made Rasma, kejadian naas yang menimpa Syarif Ismail terjadi saat korban bersama istrinya melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan mengendarai sepeda motor matic Mio Soult, pada Minggu (14/01/2018) sekira pukul 14.30 WIB.
Ditengah perjalanan, korban diikuti pengendara Honda Beat warna putih biru dari belakang, dan menarik paksa tas korban dari sebelah kiri. Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Terusan Nunyai.
Setelah mendapat laporan dari korban, Polsek Terusan Nunyai langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Karena kelihaiannya pelaku saat beraksi, sehingga pihaknya kesulitan untuk mengetahui ciri-ciri dan keberadaan tersangka.
“Tapi karena kerja keras Anggota kita, residivis pelaku Curas tersebut berhasil kita tangkap di Kampung Gunung Batin Baru,” ujar Kapolsek.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Saat ini pelaku berikut barang buktinya berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru sudah kita amankan di Mapolsek Terusan Nunyai untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tegas Iptu Edi Suhendra. (red)