KARYANASIONAL.COM – Akhirnya seorang tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) pencurian bermodus begal berhasil diamankan polisi.
Tersangka DPO tersebut bernama Erwin (22), yang merupakan warga Pekon Menggala Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus berhasil ditangkap dalam serangkayan penyelidikan.
Keberadaanya tersangka setelah menjadi buronan atas perkara Curas bersama rekannya yang telah tertangkap dengan modus berkedok sebagai polisi.
Mirisnya lagi, bukannya sadar atas kejahatannya. Sebelum ditangkap itupun ternyata dia juga akan melakukan kejahatan lain, yakni mencuri sepeda motor di parkiran Pasar Wonosobo Kabupaten Tanggamus.
Beruntung, sebelum aksi itu berhasil petugas gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pugung terlebih dahulu menangkapnya, kemudian dibawa untuk pengembangan. Namun sayang, saat petugas melakukan pengembangan terhadap kendaraan yang dipakainya, tersangka berniat kabur dengan membahayakan petugas maupun masyarakat sehingga terhadapnya dilakukan tindak tegas terukur pada bagian kakinya.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP. Edi Qorinas, S.H. mengungkapkan, DPO Erwin ditangkap saat Tekab 308 dan Polsek Pugung berhasil mengidentifikasinya saat berada di Pasar Wonosobo.
“Terhadap DPO Erwin, telah dilakukan upaya paksa penangkapan saat dia berada di Pasar Wonosobo, kemarin Jum’at tanggal 17 Januari 2020 pukul 14.30 WIB,” ungkap AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Sabtu (18/01/2020).
Lanjutnya, dalam pengembangan pencarian barang bukti sepeda motor yang digunakan saat melakukan kejahatan. Tersangka berusaha kabur bahkan dengan membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat sehinga terhadapnya dilakukan tindakan tegas terukur.
“Tersangka dilakukan tindakan tegas terukur pada baguan kaki kiri, sebab membahayakan petugas dan warga saat pencarian barang bukti,” ujarnya.
AKP. Edi Qorinas menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi tanggal 12 September 2019 atas nama korban AS (17) warga Kecamatan Air Naningan.
Tersangka bersama rekannya bernama Abdan (31) warga Pekon Kagungan, Kota Agung Timur, Tanggamus yang telah ditangkap pada Sabtu (4/1/20), serta 2 rekannya yang telah ditetapkan DPO melakukan Curas dengan mengaku menjadi anggota polisi.
Modusnya memberhentikan korban, membawa ke tempat sepi dan menanyakan surat-surat, kemudian merampas motor sepeda motor Honda Beat Warna BE 7539 UI dan HP Xiomi 5A saat korban melintas di Jalinbar Kecamatan Pugung.
“Selain mengaku polisi, para pelaku juga melakukan pengancaman menggunakan sejata tajam,” jelasnya.
Kasat menegaskan, dalam perkara Curas tersebut, dari 4 orang pelaku telah berhasil di lakukan penangkapan 2 orang pelaku, sehingga pihaknya masih melakukan pengejaran 2 pelaku lain yang telah dikantongi identitasnya.
“Untuk itu, agar kedua orang itu yang merupakan rekan dari Abdan dan Erwin. Kami himbau menyerahkan diri, karena kami akan terus memburunya,” tegasnya.
Ditambahkan Kasat, berdasarkan keterangan tersangka. Sebelum ditangkap dia berada di pasar Wonosobo sedang merencanakan pencurian motor diparkiran pasar.
“Tersangka Erwin juga mengaku pernah melakukan pencurin HP di wilayah Gisting pada bulan November 2019. Juga melakukan Jambret HP di Pekon. Kerta, Kota Agung pada bulan Desember 2019,” imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti alat kejahatan berupa sepeda motor Yamaha Vixion B 3045 NXG warna hitam diamankan di Mapolsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Sis/Red)