KARYANASIONAL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah menegaskan tidak boleh ada penyerobotan atas hak keluarga penerima manfaat dalam pendistribusian bantuan sembako dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
Menurut sejumlah legislator di parlemen, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memiliki hak mutlak dalam menerima bantuan sosial sembako yang sebelumnya ‘berjudul’ Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) itu.
“Jadi sama sekali tidak dibenarkan itu ada sunat-menyunat kuota bantuan. DPRD Lampung Tengah akan mengawal (proses pendistribusian) itu di tahun 2020 ini. Jangan sampai ada lagi cerita seperti di tahun 2018 itu. Kualitas berasnya banyak dikeluhkan KPM, lalu pelaksanaan pendistribusiannya juga diduga tak sesuai pedoman umum petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis,” urai politisi Demokrat Toni Sastra Jaya, S.H, M.H, dihubungi via telpon selulernya, Senin (10/02/2020).
Dilanjutkan Toni, pihak terkait yang melakukan pendistribusian, ataupun yang menjadi suplayer bantuan sembako pada tahun anggaran 2020 ini, diingatkan untuk tidak bermain-main dengan hak rakyat kecil.
“Demokrat akan mengawal langsung prosesnya (pendistribusian bantuan sembako). Jika nanti di lapangan ditemukan indikasi adanya kecurangan, saya akan laporkan itu ke aparat penegak hukum. Jangan main-main ya soal itu,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) pada tahun 2018 lalu, mendapatkan kucuran dana melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI sebesar Rp.105 miliar lebih, yang harusnya dibagikan kepada masyarakat atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 28 kecamatan, dengan rincian 311 kampung dan kelurahan.
Jumlah KPM di Lampung Tengah pada tahun 2018 diketahui sebanyak 115.810 KPM, dimana kemudian bantuan harusnya disalurkan oleh suplayer ke 334 e-warung yang tersebar di kecamatan di kabupaten tersebut.
Namun faktanya, berdasarkan data jumlah penerima KPM yang terealisasi, dengan jumlah penerima KPM yang ada dalam rencana penerima KPM, sangat jauh berbeda. Padahal dalam rinciannya, jumlah penerima KPM yang teralisasi ialah 959.810 dengan dana sejumlah Rp.105.575.100.000. Sementara jumlah penerima KPM yang masuk dalam perencanaan berjumlah 95.981 atau jika dikalikan dengan jumlah dana yang seharusnya diterima KPM senilai Rp.110.000, hanya didapati angka Rp.10.557.910.000.
Dari jumlah tersebut, diketahui terjadi selisih jumlah penerima yang signifikan, sehingga jumlah dana yang harus dikucurkan pemerintah pusat otomatis menjadi berlipat. Jika dijumlahkan realisasi 959.810 dikurangi 95.981 terdapat selisih berjumlah 863.829 penerima KPM.
“Dengan banyaknya dugaan penyimpangan dalam pendistribusian BPNT tersebut, pemerintah dinilai tidak siap melaksanakan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Hal ini terlihat mulai dari amburadulnya pendataan KPM, hingga proses penyaluran bantuan pangan sampai di tingkat paling bawah. Yang paling kentara adalah, diduga adanya unsur kesengajaan dalam pelaksanaan penyalurannya. Dimana diduga tidak mengacu pada pedoman umum petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan penyaluran BPNT,” ungkap Ridho Akbar, tokoh muda Lampung Tengah.
Salah satu contoh kecurangan yang terjadi, imbuh Ridho, adalah ketika munculnya dua nama suplayer sebagai pemasok bahan bantuan pangan kepada E-Warung, yaitu atas nama Bulog dan PT Mubarokah Jaya Makmur (MJM). Anehnya lagi, untuk penyaluran BPNT oleh Bulog kepada KPM, hanya 9 kilogram beras dan 7 butir telur, dan diketahui hanya disalurkan kepada KPM di 6 kecamatan. Sementara, untuk suplayer PT Mubarokah Jaya Makmur, diketahui hanya menyalurkan 8 kilogram beras dan 6 butir telur, yang kemudian disalurkan kepada KPM di 22 kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah.
“Perbedaan kuota bantuan pangan yang disalurkan oleh dua suplayer tersebut, sudah barang tentu menjadi pertanyaan besar masyarakat luas, khususnya yang memiliki hak untuk mendapatkan bantuan dari Kemensos RI itu. Ini ada apa?” tegasnya.
Dari perbedaan jumlah bantuan pangan beras dan telur dari dua nama suplayer tersebut, suplayer PT Mubarokah Jaya Makmur diduga telah menyunat hak para KPM.
“Selain itu, PT Mubarokah Jaya Makmur juga diduga telah merampas hak-hak toko dan agen yang biasanya menyiapkan kebutuhan bahan pangan pokok untuk masyarakat di masing-masing kelurahan atau desa. Perusahaan itu juga bisa mendapatkan kuota di sejumlah kabupaten lainnya di Provinsi Lampung ini,” ungkapnya.
Sementara diketahui, jika mengacu pada pedoman umum petunjuk pelaksanaan serta petunjuk teknis program BPNT, seharusnya E-Warung lah yang memiliki wewenang penuh menentukan distributor atau suplayer pemasok bahan pangan bantuan BPNT yang akan diterima para KPM di setiap kelurahan atau kampung.
“Namun, fakta yang terjadi di lapangan, penerapan di Lampung Tengah ini contohnya, kontradiktif dengan pedoman umum petunjuk pelaksanaan, serta petunjuk teknis dari Kementerian Sosial,” paparnya.
Diungkapkan Ridho, fakta tersebut diperkuat dengan adanya pernyataan dari beberapa E-Warung dibeberapa kelurahan atau kampung. Diantaranya pengelola E-Warung di Kecamatan Bandar Mataram dan Seputih Banyak.
“Dari pengakuan mereka (pengelola E-Warung), tidak pernah menunjuk suplayer sebagai pemasok bahan pangan beras dan telur yang diterima oleh KPM setiap bulannya,” ucapnya.
Terpisah, sejumlah KPM yang ditemui media ini mempertanyakan perihal tahapan penyaluran BPNT berupa bahan pangan tersebut.
“Setelah kami menggesek kartu kombo pada E-Warung, kami diarahkan untuk mentransfer uang tersebut ke rekening BRI 01.300.100.100.127.656-8 atas nama A Kurniawan oleh pengelola E-Warung. Selang beberapa hari, pengelola E-Warung yang mendapat informasi dari TKSK, menginformasikan kepada KPM bahwa beras dan telur yang dipesan sudah datang,” urai sumber yang mewanti-wanti untuk tidak di publish namanya itu.
Sementara, pengakuan sejumlah pengelola E-Warung, semua bukti transaksi berupa kwitansi pembelian barang, dan bukti surat jalan sopir truk yang membawa beras dan telur tersebut, setelah ditandatangani tidak diserahkan kepada mereka (Pengelola E-Warung).
“Setelah kami menandatangani kwitansi dan surat jalannya, selalu tidak diserahkan kepada kami salinannya (kwitansi), melainkan dibawa sopir dan diserahkan kepada TKSK kecamatan,” ungkap sumber tersebut.
Dengan alur sistem seperti itu, membuat pengelola E-Warung tidak memiliki bukti berupa kwitansi sebagai arsip pengelola E-Warung.
“Mungkin yang menandatangani surat perjanjian kerjasama dengan suplayernya adalah TKSK-nya ya mas. Karena TKSK yang selalu menerima dan menyimpan semua bukti-bukti berupa kwitansi pembelian barang,” katanya.
Sekadar info, untuk tahun 2020 ini Kemensos RI menambahkan nominal rupiah kepada KPM sebesar Rp.40.000/KPM. Jadi, pada tahun anggaran 2020 ini, para KPM menerima BPNT senilai Rp.150 ribu/KPM/bulan yang diubah namanya menjadi bantuan sembako. Sementara, PT MJM diketahui kembali menjadi suplayer untuk mendistribusikan bantuan tersebut. (Sur)