Example 728x250
HeadlineHukum

Jika Terbukti Pungli, Inspektorat Akan Berikan Sanksi Oknum Kepala SD Negeri Bumi Agung

70
×

Jika Terbukti Pungli, Inspektorat Akan Berikan Sanksi Oknum Kepala SD Negeri Bumi Agung

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Sekretaris Inspektorat Waykanan Falah menegaskan, tidak akan memberikan toleransi kepada Sekolah Dasar (SD) Negeri Bumi Agung yang diduga melakukan pungli buku berobat kepada anak muridnya.

“Jika terbukti melakukan pungli kita tidak akan memberikan toleransi sedikiti pun.Tidak ada perbedaan kecil atau pun besar, kalau salah ya salah,” tegasnya.

Pihaknya juga akan memanggil oknum Kepala SD Negeri Bumi Agung Sumiati untuk dimintai penjelasan terkait pungli tersebut.

“Kita juga akan panggil oknum kepala sekolah nya. Kita tanyakan langsung kepada yang bersangkutan. Jika benar, kita akan berikan sanksi. Pungli ini paling cepat prosesnya, dan bisa langsung melaporkan ke yang berwajib,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan. Sekolah Dasar (SD) Negeri 01 Bumi Agung, Kabupaten Waykanan, diduga telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.

Seperti halnya yang dilakukan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 01 Bumi Agung, dengan mewajibkan biaya kepada muridnya sebesar Rp. 5000, dengan modus untuk penebusan buku berobat beberapa waktu lalu.

Namun pungutan yang diwajibkan pihak sekolah tidak semua wali murid menyetujui nya. Sampai saat ini hanya ada beberapa murid yang baru mendapatkan kartu berobat.

Hal inilah yang membuat wali murid di SD Negeri Bumi Agung meminta media untuk menyelidiki dan mempublikasikannya.

Atas pengaduan wali murid, tim Karyanasional.com pun mencoba menyelidiki persoalan tersebut ke pihak sekolah.

Saat tim media mengklarifikasi kepada oknum Kepsek SD Negeri 01 Bumi Agung, Sumiati mengatakan bahwa pungutan yang diwajibkan kepada muridnya sudah ada kesepakatan antara pihak sekolah dengan Puskesmas.

“Kami sudah ada kesepakatan. Pungutan ini juga kami lakukan berdasarkan hasil keputusan dari Puskesmas. Yang membuat perintah ini adalah pihak Puskesmas, uangnya juga kami berikan ke Puskesmas Bumi Agung,” beber oknum Kepsek SD Negeri 01 Bumi Agung, dengan menunjukkan arsip MoU nya
kepada media, Rabu (12/02/2020).

“Dan yang melakukan pungli ini bukan sekolah saya saja, tapi ada enam sekolahan yang melakukannya. Dan pungutan ini tidak melibatkan musyawarah orang tua murid atau komite, melainkan hanya pihak sekolah dan Puskesmas Bumi Agung saja,” ungkapnya, seakan menunjukkan kebenaran adanya pungli disekolah.

Untuk diketahui, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.

Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.

Pengertian pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sedangkan pengertian sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Dari dua pengertian diatas, secara jelas dibedakan pungutan bersifat wajib dan mengikat, sementara sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat.

Demikian pula pungutan diperbolehkan asal memenuhi ketentuan pada Pasal 8 dan larangan dilakukan pungutan jika tidak sesuai pada Pasal 11 pada Permendikbud No. 44/2012.

Karena pada dasarnya pungutan dan sumbangan dari masyarakat menjadi tanggung jawab pendidikan, selain tanggungjawab pemerintah pusat maupun daerah.

Pembatasan pungutan pada lingkungan sekolah karena satuan pendidikan tingkat dasar sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Besar dana BOS peserta didik tingkat SD sebesar Rp 800.000/siswa/tahun, pada tingkat SMP sebesar Rp 1.000.000/siswa/tahun, sedangkan pada tingkat SMA sebesar Rp 1.400.000/siswa/tahun yang disalurkan setiap tiga bulan yakni periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.

Ada 13 komponen yang dibiayai oleh dana BOS yakni: pengembangan perpustakaan, kegiatan penerimaan peserta didik baru, pembelajaran dan ekstrakurikuler, ulangan dan ujian, pembelian bahan habis pakai, langganan daya dan jasa, perawatan/rehab dan sanitasi; pembayaran honor bulanan, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan; membantu siswa miskin, pengelolaan sekolah, pembelian dan perawatan komputer, dan biaya lainnya. Biaya lainnya yang dimaksud misalnya pembelian peralatan UKS dan darurat bencana. (Hifni/red)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }