KARYANASIONAL.COM – Aksi pencurian Amplifier yang dilakukan pelaku berinisial RK (23), di Masjid Baitul Amin Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah (Lamteng) berujung kejeruji besi.
RK yang merupakan warga Kampung Tiuh Tohou Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang yang berdomisili dibelakang Masjid Istiqlal Bandarjaya itu diamankan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lamteng didekat Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Terbanggi Besar, Jum’at (6/3/2020).
Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Yuda Wiranegara, mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma menjelaskan, pencurian tersebut diketahui saat pengurus Masjid Khairul Saleh hendak mengumandangkan adzan subuh, namun Amplifier (pengeras suara) yang ditaruh dibawah mimbar sudah tidak ada dan gemboknya rusak, pada Minggu (1/3/2020), sekira pukul 04.30 wib.
Atas kejadian itu, pengurus Masjid Baitul Amin pun langsung berkoordinasi dengan Polres Lamteng. Setelah korban menemukan barang bukti dengan cara membeli langsung kepada pelaku, pengurus Masjid langsung melaporkan tersangka ke Polres Lamteng dengan Nomor Laporan: LP/280-B/III/2020/Polda LPG/Res Lamteng, Tanggal 06 Maret 2020.
Mendapat laporan dari korban, pihak kepolisian langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku setelah menjual barang curiannya. Setelah diikuti Anggota Tekab 308 Polres Lamteng, ternyata pelaku tinggal disekitar Masjid Istiqlal Bandarjaya.
“Setelah diketahui keberadaan pelaku kita langsung melakukan penggrebekan di TKP, dan tersangka RK berhasil kita amankan saat berada di depan MAN Terbanggi Besar,” ujar Kasat Reskrim, Sabtu (7/3/2020).
Saat ini pelaku RK sudah diamankan di Mapolres Lamteng. Hasil penyelidikannya, pelaku merupakan seorang pengangguran yang tidak memiliki pekerjaan.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RK dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas AKP Yuda. (red)