PASAR & KOMODITAS
πŸ… Emas Antam: Rp 1.415.000/gr
πŸ”„ Buyback Emas: Rp 1.260.000/gr
πŸ›’οΈ Minyak Brent (Oil): $79.65/bbl (+0.45%)
πŸ’΅ USD / IDR: Rp 15.680 (-0.12%)
πŸ“ˆ IHSG: 7.420,50 (+0.38%)
πŸͺ™ Perak / Silver: Rp 16.850/gr
πŸ… Emas Antam: Rp 1.415.000/gr
πŸ”„ Buyback Emas: Rp 1.260.000/gr
πŸ›’οΈ Minyak Brent (Oil): $79.65/bbl (+0.45%)
πŸ’΅ USD / IDR: Rp 15.680 (-0.12%)
πŸ“ˆ IHSG: 7.420,50 (+0.38%)
πŸͺ™ Perak / Silver: Rp 16.850/gr
Lain-Lain

Ini Penjelasan Kadiskominfo Bandarlampung Terkait Penutupan PasarΒ 

Avatar
93
×

Ini Penjelasan Kadiskominfo Bandarlampung Terkait Penutupan PasarΒ 

Sebarkan artikel ini

IMG-20200323-WA0004

IMG_20200323_085357

 

KARYANASIONAL.COM – Beredarnya informasi tentang penutupan pasar tradisional di berbagai wilayah Kota Bandarlampung membuat sejumlah ibu rumah tangga menjadi resah. Penutupan pasar tradisional tersebut dikaitkan dengan aktivitas penyemprotan disinfektan, sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid-19.

Kepala Dinas Kominfo Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki Erwandi menyampaikan tentang merebaknya isu penutupan pasar dan swalayan yang beredar luas di kalangan masyarakat adalah Hoaks. Dia mengatakan informasi tersebut bukan bersumber dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Minggu (22/3/2020).

” Dipastikan berita tersebut Hoax dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, ” ujarnya.

Rizki mengatakan, sampai dengan saat ini tidak ada informasi atau surat edaran resmi dari walikota Bandarlampung terkait dengan adanya instruksi penutupan pasar.

” Walikota Herman HN tidak memberikan arahan serta surat edaran terkait penutupan warung, pasar, dan swalayan. Kegiatan pasar dan lain-lain masih berjalan seperti biasa, ” tandasnya.

Rizki berharap, agar masyarakat Kota Bandarlampung atas arahan Walikota Bandarlampung mampu menjaga diri masing-masing, menjaga keluarga, menjaga diri dan menjaga lingkungan masing-masing.

”Sama-sama kita berdoa supaya wabah ini segera berlalu,β€œ harapnya. (Helmi)

HAK CIPTA DILINDUNGI
Dilarang mengutip atau menyalin artikel tanpa mencantumkan link sumber resmi Karya Nasional.

2