Example 728x250
Bandar LampungDaerah

Sesuai Surat Edaran Seluruh ABK Dilarang Tinggalkan Kapal Guna Cegah Penyebaran Covid-19

62
×

Sesuai Surat Edaran Seluruh ABK Dilarang Tinggalkan Kapal Guna Cegah Penyebaran Covid-19

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Seiring makin merebaknya penyebaran Corona Virus Diseae (COVID-19) di Indonesia, tentunya semua pihak perlu melakukan berbagai tindakan guna mencegah meluasnya penyebaran COVID19. Demikian pula di wilayah kerja Pelabuhan Panjang, selaku regulator bidang penyelenggaraan pelabuhan, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang mengeluarkan Surat Edaran tentang Penanggulangan Bencana Corona Virus Diseae (COVID-19). Dalam Surat Edaran tertanggal 31 Maret 2020 tersebut, diatur berbagai protokol yang wajib dipatuhi oleh seluruh stakeholder bidang maritim, baik sisi pelayaran maupun penyelenggaraan pelabuhan.

“Saya minta agar seluruh pimpinan dan pengelola Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), Terminal Khusus (Tersus), pelaku usaha serta asosiasi bidang maritim untuk membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 secara mandiri dan menyiapkan sarana maupun prasarana penanggulangan bencana COVID-19 sesuai protokol yang telah ditetapkan” ujar Kepala KSOP Kelas I Panjang, Andi Hartono saat menerima kunjungan kerja Anggota komisi IV DPRD Propinsi Lampung di Pelabuhan Pelindo II Cabang Panjang.

Adapun berbagai protokol yang diatur dalam Surat Edaran tersebut adalah kewajiban pemenuhan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) kesehatan minimal berupa masker dan sarung tangan, penyediaan alat pendeteksi suhu tubuh (thermometer), penyediaan tempat mencuci tangan dengan air yang mengalir lengkap dengan sabun pencuci tangan serta cairan pembersih (Alcohol based rub/hand sanitizer), penyemprotan cairan disinfectan secara berkala di lingkungan kerja masing-masing, serta melaporkan kepada Kepala KSOP Kelas I Panjang pada kesempatan pertama apabila ada yang terjangkit COVID-19.

“Bagi Kapal yang sandar, seluruh crew baik Kapal Asing maupun Kapal Domestik selama berada di Wilayah Kerja Pelabuhan Panjang tidak diijinkan turun dari kapal, seluruh kebutuhan awak kapal diakomodir oleh agen pelayaran yang diijinkan masuk kapal setelah mendapatkan pernyataan (declare) sehat oleh petugas Kantor Kesehatan dan Karantina Pelabuhan. Bagi petugas di lapangan agar selalu menjaga jarak aman (physical distancing)” terang Andi.

Hal Senada juga diungkapkan oleh General Manager PT. Pelindo II Cabang Panjang, Drajat Sulistio “Ini merupakan komitmen kami Bersama selaku insan maritim, untuk itu sebagai operator pelabuhan tentunya kami siap menjalankan Surat Edaran ini. Bahkan Kami telah menyiapkan ruang isolasi jika ada kasus yang terkena COVID19, kami telah siapkan di dua lokasi baik di sisi pelabuhan maupun di lingkungan Kantor IPC Panjang. Seluruh pelayanan kami telah menggunakan sistem digital dalam jaringan (online) sehingga kantor kami pun menutup dari kunjungan para pengguna jasa demi menjaga physical distancing. Sebagian besar petugas administrasi kami berlakukan bekerja dari rumah masing-masing (work from home), sedangkan pegawai yang bekerja di kantor adalah petugas lapangan”.

“ Saya harapkan dengan diberlakukannya Surat Edaran Kepala KSOP Kelas I Panjang ini, maka kesiapan Pelabuhan Panjang dalam mencegah dan menekan penyebaran COVID-19 akan semakin baik lagi, sehingga operasional Pelabuhan Panjang tetap berjalan optimal guna menjaga stabilitas arus logistik nasional” pungkas Andi. (Helmi)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }