Example 728x250
HukumLampung Tengah

SWT, Pelaku Curat Asal Bangunrejo Dibekuk Polisi

74
×

SWT, Pelaku Curat Asal Bangunrejo Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial SWT warga Kecamatan Bangunrejo berhasil dibekuk Polsek Bangunrejo Polres Lampung Tengah (Lamteng) dikediamannya, Senin (6/4/2020).

Kapolsek Bangunrejo Iptu Mualimin, mewakili Kapores Lamteng AKBP I Made Rasma menjelaskan, pelaku SWT ditangkap atas laporan korban Aprilia Suranti (19), warga Dusun VII Kampung Tanjung Jaya Kecamatan Bangunrejo, dengan Nomor Laporan : Lp/ 85-B/ III / 2020 / Polda Lpg/ Res Lamteng/ Sek Bajo, Tgl. 03 Maret 2020.

Aksi kejahatan tersangka dilakukan pada Selasa (3/3/2020) lalu, sekira pukul 03.00 WIB. Modusnya, pelaku masuk melalui pintu dapur dengan membuka kunci lewat fentilasi. Setelah berhasil masuk, tersangka berhasil menggondol 1 unit handpone merek xiaomi 4A dan 1 unit laptop merek Asus, serta uang tunai sebesar 130 ribu rupiah milik korban.

“Atas musibah ini, diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar tiga juta rupiah,” terang Kapolsek Bangunrejo kepada media, Rabu (8/4/2020).

Iptu Mualimin mengaku, setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan pengejaran. Setelah diselidiki dari barang bukti yang ada, pelaku SWT akhirnya berhasil ditangkap dikediamannya.

Saat ini pelaku berikut barang buktinya berupa 1 unit handpone merek Samsung sudah diamankan di Mapolsek Bangunrejo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, atau sepertiganya dari hukuman pokok. Dan pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” tegas Kapolsek Bangunrejo. (red)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }