Example 728x250
HeadlineHukum

DPO Curat Dibekuk Polsek Seputih Banyak

57
×

DPO Curat Dibekuk Polsek Seputih Banyak

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – DPO pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diringkus Polsek Seputih Banyak Polres Lampung Tengah (Lamteng), Senin (13/4/2020), sekira pukul 13.00 WIB.

Tersangka atas nama Wayan Suardane (26) merupakan warga Kampung Talangbatu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Pelaku ditangkap saat berada di Kampung Fajarmataram, Kecamatan Seputih Mataram, Lamteng.

Kapolsek Seputih Banyak Iptu Eko Heri Susanto, mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Made Putrayasa (22), warga Kampung Saktibuana, Kecamatan Seputih Banyak.

“DPO Curat ini kita tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor:  LP/62-B/II/2020/Polda Lpg/ Res Lamteng/ Sek SEBA. Tgl. 22 Februari 2020. Modusnya, tersangka datang ke rumah korban dan pinjam motor. Karena nggak dikasih, motor korban pun dibawa kabur ketika korban sedang mandi,” terang Kapolsek.

Dijelaskan Iptu Eko, kronologis kejadiannya, tersangka datang ke rumah korban, pada Senin (20/2/2020). Kemudian pelaku mengobrol dengan istri korban bernama Wayan Yuliastini (21), untuk meminjam motornya, namun tidak dipinjamkam karena mau dipakai.

Saat korban sedang mandi, tersangka pun mulai melakukam aksi pencuriannya dengan membawa kabur motor korban ke Kampung Sanggar Buana, Kecamatan Seputih Banyak.

Selanjutnya, pada Selasa (21/2/2020) sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka kehabisan bensin di perladangan Kampung Sanggar Buana. Karena kehabisan bensin, motor akhirnya dituntun.

Kemudian ada warga bernama Putu Niarta (20) mendekati tersangka sambil bertanya kenapa motornya? Tersangka pun menjawab kehabisan bensin, mau beli tidak bawa uang.

Merasa kasihan, Putu Niarta memberikan uang 50 ribu untuk membeli bensin. Setelah motor hidup, tersangka langsung membawa motor hasil curiannya  ke Unit II, Tulang Bawang.

“Di Unit II motor itu langsung digadai 1 juta. Karena motor gak dikembalikan oleh pelaku, korban akhirnya melapor ke Polsek Seputih Banyak. Mendapat lapiran kita langsung melakukam penyelidikan,” katanya.

Setelah itu, pada Senin (13/4) sekitar pukul 13.00 WIB, pihaknya mendapat informasi bahwa keberadaan tersangka ada di Kampung Fajarmataram, Kecamatan Seputih Mataram.

“Mendapat informasi kita langsung koordinasi dengan Polsek Seputih Mataram untuk melakukan penggrebekan. Alhamdulilah tersangka berhasil kita tangkap,” ungkapnya.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362, Pasal 372, atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 hingga 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek. (red)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }