KARYANASIONAL.COM – Terkait dugaan korupsi realisasi Angaran Dana Desa (ADD) di Pekon Banjar Manis Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2017 dan 2019 lalu, telah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Kamis (23/04/2020).
Sebelumnya, Kejari Tanggamus telah memanggil Kepala Pekon (Kakon), Aparat Pekon dan Perangkat Pekon terkait oleh tim Kejari pada hari Selasa, 11 Februari 2020 lalu, untuk dimintai keterangan secara rinci sebagai pengumpulan data (Puldata) dan apakah sudah di temukan kerugian negara (tindak pidana korupsi) dalam hal ini.
Kemudian pada Senin 22 April 2020 Kejari Tanggamus kembali turun ke lapangan untuk mengecek terkait realisasi anggaran yang di gunakan tahun 2017, 2018, 2019.
Menurut P. Salah satu warga Banjar manis yang enggan di sebutkan namanya, membenarkan adanya pemeriksaan lapangan terkait dugaan Korupsi Anggaran dana Desa tahun 2017,2018,2019 di Pekon setempat.
“Iya kemarin memang ada tim turun untuk mengecek lokasi bangunan realisasi anggaran dana desa Tahun 2017,2018, 2019,” ungkapnya.
Lanjutnya, dalam hal ini masyarakat berharap adanya keseriusan pihak kejaksaan negeri Tanggamus dalam menangani permasalahan ini, mengingat sudah ada temuan kerugian negara dalam pemeriksaan sebelumnya.
“Kami atas nama masyarakat meminta kepada pihak kejaksaan menangani perkara ini secara serius, jika salah maka segera ditetapkan statusnya, supaya tidak ada persepsi masyarakat yang miring terkait permasalahan ini, jika sampai kasus ini mandek atau tidak ada kejelasan maka kami, akan melaporkan hal ini baik di kejaksaan tinggi maupun dittipidkor Polda lampung, supaya ada ketetapan hukum dan sedikit memberi efek jera terhadap kakon dan aparat pekon yang dengan sengaja melakukan tindakan untuk memperkaya diri sendiri,” tegasnya.
Sementara itu salah satu Organisasi kepemudaan yakni, DPD II Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Tanggamus yang juga aktif dalam dunia pengawasann serta di kenal cukup kritis terhadap pembangunan dan prilaku prilaku korupsi di bumi begawi jejama, agung Irawansah,. S.Pd wakil ketua Umum GPN tanggamus turut berkomentar, ia sangat mengapresiasi atas langkah Kejari Tanggamus dalam untuk turun langsung di lapangan terkait dugaan KKN dalam pembangunan fisik dari tahun 2017-2019 di Pekok Banjar manis Kecamatan Cukuh Balak yang menggunakan dana desa tersebut.
“Kami akan ikut berperan untuk mengawal hasil pemerikasaan kajari tanggamus atas dugaan korupsi di Pekon tersebut sampai tuntas, hingga kejaksaan negeri Tanggamus dapat menetapkan tersangka atas kasus yang membelit pekon Banjar manis, jangan main-main dengan uang rakyat, Tanggamus harus bebas dari korupsi,” tandasnya. (Opoy)