Example 728x250
Bandar LampungHeadline

Ini Penjelasan Herman HN dan Reihana Terkait Bandar Lampung Zona Merah Covid-19

33
×

Ini Penjelasan Herman HN dan Reihana Terkait Bandar Lampung Zona Merah Covid-19

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Kota Bandar Lampung dinyatakan sebagai zona merah virus corona (Covid-19) setelah
dalam peta di situs infeksiemerging.kemkes.go.id disebut terdapat penularan melalui transmisi lokal.

Dalam peta di situs tersebut, Selasa (28/4/2020), Kota Bandar Lampung juga ditandai dengan lingkaran merah

Lantas seperti apa tanggapan Herman HN, Wali Kota Bandar Lampung sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Kota Bandar Lampung sebenarnya belum masuk zona merah, ya. Mungkin penjelasan ke pusatnya masih setengah-setengah,” ujar Herman HN, dalam video WhatsApp, Rabu (29/4/2020).

Herman menjelaskan bahwa 4 pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 dan ada hubungannya dari luar Bandar Lampung.

“Kita tempo hari yang meninggal 4 orang. tiga orang kunjungan dari Italia pulang ke Bandar Lampung dan satu dari Jogja, jadi semua yang ada di Bandar Lampung ini dari luar semua,” kata Herman.

Sementara itu, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana juga memberikan pernyataannya terkait Bandar Lampung sebagai zona merah berdasarkan peta dalam situs Kementerian Kesehatan tersebut.

Menurut Reihana dalam penentuan transmisi lokal atau belum, banyak teori yang disampaikan oleh beberapa pakar. “ Menurut studi epidemiologi yang kami lakukan bahwa di Bandar Lampung ini memang belum terjadi transmisi lokal. Semua yang terjadi karena ada kontak dari luar Bandar Lampung atau daerah terjangkit,” kata Reihana, dalam video conference, Rabu (28/4/2020) malam.

Reihana menegaskan bahwa untuk menentukan status zona merah hal itu merupakan kewenangan dari pusat. “Sekali lagi kami tegaskan, yang menetapkan zona merah itu adalah Gugus Tugas Nasional dalam hal ini BNPB,” jelasnya.

Meski demikian, Reihana memberikan pemaparan terkait penetapan Bandar Lampung sebagai zona merah dengan mengacu pada ilmu-ilmu epidemiologi.

“Saat ini memang Dinas Kesehatan Lampung sudah menganalisa tentang kasus epidemiologi yang terjadi di Bandar Lampung kenapa ditetapkan sebagai zona merah,” kata Reihana.

“Kita memakai ilmu-ilmu epidemiologi. Pertama, adalah soal bahaya, kasus konfirmasi positif yang terbanyak memang Bandar Lamppung. Kumulatif kasus kematian terbanyak juga ada di Bandar Lampung. ODP kumulatif itu juga ada di Bandar Lampung, PDP kumulatif yang terbanyak juga ada di Bandar Lampung,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Reihana, adalah faktor kerentanan, menurutnya jumlah penduduk Bandar Lampung adalah tertinggi nomor tiga di Lampung. Selain itu, kepadatan penduduknya cukup tinggi yaitu 3552,4 per km persegi.

“Mobilitas penduduk juga sangat tinggi di Bandar Lampung karena adanya pintu masuk Bandara Radin Inten II. Di laut ada Pelabuhan Panjang dan ada pintu tol yang masuk menuju Bandar Lampung. Selain itu, juga berbatasan dengan wilayah wisata laut di Pesawaran. Selanjutnya, pusat perekonomian tertinggi di Lampung. Banyak pasar dan mal-mal yang berdiri di Kota Bandar Lampung,” jelas Reihana.

“Itulah beberapa hal yang kita kaji dari epidemiologi untuk menentukan kenapa Bandar Lampung disebutkan sebagai zona merah,” pungkasnya. (Helmi)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }