KARYANASIONAL.COM – Pemerintahan Desa (Pemdes) Bindu, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara, terus berupaya melakukan penanganan terhadap penyebaran virus Corona atau Covid-19 diwilayah setempat.
Salah satunya dengan membentuk Satgas Relawan Penanganan Covid-19. Dengan adanya Pos keluar masuk masyarakat, khsusunya warga yang baru pulang dari luar daerah atau mudik, Pemdes Bandu bisa mendata jumlah perantau yang pulang kampung.
Kasi Kesejahteraan Pemdes Bindu, Roli mengatakan, Satgas Relawan Penanganan Covid-19 ini terbentuk sejak dua Minggu yang lalu, dengan jumlah anggota 40 orang.
“Satgas Relawan ini melibatkan sejumlah Tokoh, mulai dari Perangkat Desa, Bhabinsa, Bahbinkamtibmas, Kelompok BPD, Karang Taruna, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat,” terang Roli kepada Karyanasional.com, Rabu (29/4/2020).
Selain membentuk Satgas Relawan Penanganan Covid-19, Kepala Desa Bindu, M. Anas juga melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin kesejumlah fasilitas umum, tempat ibadah dan rumah-rumah warga, dalam memutus rantai penyebaran virus Corona.
“Penyemprotan disinfektan kita lakukan dua kali dalam sebulan. Selain itu kami juga membagikan masker kepada warga, dan membagikan vitamin, agar dapat meningkatkan imun daya tahan tubuh masyarakat di Desa Bindu. Sehingga kita semua dapat terhindar dari penularan Covid-19. Semua ini kita lakukan dalam rangka mendukung pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus Corona di Indonesia, khususnya di Kabupaten Lampung Utara,” ujar Kepala Desa.
Ditambahkan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pembangunan Desa Bindu, Edi Hanapi. Terkait pembangunan, ia mengatakan bahwa Dana Desa Tahun 2020 ini sebelumnya sudah menjadi prioritas ke fisik pembangunan yang mana sudah di musyawarahkan dalam rapat Musdes pada bulan lalu.
“Usulan masyarakat desa dari masing-masing dusun dan RT, secara bergantian mengusulkan apa yang menjadi kebutuhan mereka,” katanya.
Edi menjelaskan, pencairan Dana Desa di bagi menjadi 3 termin. Termin pertama, pencairan sebesar 40 persen, sudah di alokasikan ke fisik, untuk pembuatan Pagar Kantor Desa. Kemudian pencairan kedua telah dianggarkan untuk penanganan pandemi Covid-19, karena memang ada perubahan APBdes tahun 2020.
“Terciptanya tata kelola desa dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 sesuai Surat Edaran Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD),” ungkap Ketua BPD ini. (Apala)