KARYANASIONAL.COM – Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 426-02 Menggala, Kodim 0426 Tulang Bawang, Bersama Babinkamtibmas dan Satlinmas pasang stiker Tamu Wajib Lapor di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Sabtu (02-05-2020).
Menurut penjelasan Sertu Sutarto pemasangan stiker “Tamu 1 x 24 Jam Wajib Lapor” sebagai usaha pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang untuk mengingatkan kembali kepada warga masyarakatnya akan pentingnya informasi siapa yang datang bertamu/ berkunjung ke wilayahnya, ini sangat penting, katanya.
Masih kata Sertu Sutarto, hari ini (02-05) dengan Babinkamtibmas dan Satlinmas, kami pasang stiker tersebut di rumah warga, sekaligus mengingatkan kepada mereka tentang peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang tentang “Tamu Wajib Lapor,” ini bukan barang baru tetapi hanya mengingatkan kembali.
“Lakukan apa yang menjadi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, semuanya demi kebaikan kita bersama,” pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Bripka Sutino Babinkamtibmas Polsek Banjar Agung, pemasangan stiker “Tamu Wajib Lapor” sebagai usaha Pemerintah untuk mengingatkan kembali kepada warganya betapa pentingnya pelaporan itu, apalagi di tengah- tengah pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19) sekarang, tamu atau pendatang harus dan wajib untuk diketahui oleh aparatur Kampung agar bisa dilaksanakan protokol pencegahan Covid-19 kepada mereka.
Lanjutnya, bukan hanya masalah itu saja, dalam segala hal kehadiran tamu siapapun mereka kalau lebih dari 1 x 24 jam aparatur Kampung wajib tahu, semua dilakukan untuk kebaikan dan keselamatan kita bersama.
“Mari kita patuhi himbauan Pemerintah tentang WAJIB LAPOR, agar segala sesuatu dapat diantisipasi, sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat dapat tetap terjaga,” tegasnya. (Wan)