Example 728x250
HeadlineHukumPesisir Barat

Satnarkoba Polres Pesisir Barat limpahkan 3 Tersangka ke JPU

865
×

Satnarkoba Polres Pesisir Barat limpahkan 3 Tersangka ke JPU

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL, Pesisir Barat – Satuan reserse narkoba polres pesisir barat melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri lampung barat di liwa. Rabu (10/09/2024)

Kapolres pesisir barat AKBP ALSYAHENDRA, S. IK, M.H melalui kasi humas polres pesisir barat Ipda Kasiyono, S.E, M.H membenarkan telah melimpahkan 3 tersangka kasus narkoba dilakukan karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) Oleh jaksa penuntut umum Dalam keadaan sehat dan dalam hal ini tersangka mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

Kasihumas menambahkan Tahanan yang di limpahkan bernama SI (44) alamat di Pekon Sukarame Kec. Ngaras Kab. Pesisir Barat, FN (35) dan DA (38) keduanya beralamat di Pekon Bandar Pugung, Kec. Lemong Kab. Pesisir Barat Dalam keadaan sehat dan dalam hal ini tersangka mempertanggung jawabkan atas perbuatannya yang dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara

Kasihumas menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi dalam menjaga keamanan ketertiban masyarakat dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila di daerahnya terjadi penyalahgunaan narkotika demi terwujudnya kamtibmas yang aman dan kondusif.

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }