For fast content checks, quillbot ai detector gives practical writing feedback.

2026’te kullanıcı dostu tasarımıyla bettilt sürümü geliyor.

HeadlineHukumLampung TengahNasional

Uncu Wenda: Sikap Jampidsus Mundur Patut Dicontoh, Pejabat Berstatus Tersangka Semestinya Kesampingkan Jabatan

880
×

Uncu Wenda: Sikap Jampidsus Mundur Patut Dicontoh, Pejabat Berstatus Tersangka Semestinya Kesampingkan Jabatan

Sebarkan artikel ini

KARYA NASIONAL – Ketua Non Government Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO-JPK) Koordinator Daerah Lampung Tengah, Uncu Wenda, menilai sikap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang memilih mengundurkan diri saat menghadapi persoalan hukum merupakan bentuk tanggung jawab moral dan etika yang patut diapresiasi.

Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan penghormatan terhadap proses hukum sekaligus menjaga marwah institusi yang dipimpinnya agar tidak menjadi beban di tengah penanganan perkara.

“Terlepas dari bagaimana hasil akhir proses hukumnya nanti, saya melihat langkah Jampidsus mengundurkan diri adalah sikap yang jentelmen. Beliau memilih memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja tanpa dibayangi kepentingan jabatan. Ini merupakan bentuk tanggung jawab moral yang layak diapresiasi,” ujar Uncu Wenda, Sabtu (11/7/2026).

Uncu Wenda kemudian membandingkan sikap tersebut dengan kondisi yang terjadi di Kabupaten Lampung Tengah, di mana Sekretaris Daerah (Sekda) Welly Adiwantra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sedang diproses oleh Polda Lampung, namun hingga kini masih tetap mempertahankan jabatannya.

“Ini menjadi perbandingan yang sangat kontras. Di satu sisi ada pejabat yang memilih mundur demi menjaga integritas lembaga saat berhadapan dengan proses hukum. Di sisi lain, ada pejabat yang sudah berstatus tersangka tetapi masih bersikukuh mempertahankan jabatannya. Tentu masyarakat akan menilai sendiri perbedaan sikap tersebut,” katanya.

Meski demikian, Uncu Wenda menegaskan bahwa pernyataannya bukan untuk menghakimi siapa pun, karena setiap orang tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan asas praduga tidak bersalah.

“Saya tidak sedang menyatakan seseorang bersalah sebelum ada putusan pengadilan. Asas praduga tidak bersalah harus tetap dihormati. Namun, persoalan jabatan publik bukan hanya soal hukum, melainkan juga menyangkut etika, kepatutan, dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan,” tegasnya.

Menurut Uncu Wenda, pejabat publik yang tengah menghadapi proses hukum, terlebih telah berstatus tersangka, seharusnya mempertimbangkan untuk mengundurkan diri atau setidaknya tidak lagi menjalankan jabatan strategis hingga proses hukumnya memperoleh kepastian.

“Langkah Jampidsus seharusnya menjadi contoh bagi para pejabat publik di Indonesia, khususnya Sekda Lamteng. Ketika sedang menghadapi persoalan hukum, apalagi sudah ditetapkan sebagai tersangka, mengesampingkan jabatan merupakan sikap yang lebih mengedepankan kepentingan institusi daripada kepentingan pribadi. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang dipimpinnya tetap terjaga,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat saat ini semakin kritis dalam menilai integritas para pejabat negara. Karena itu, menurutnya, setiap pejabat harus mampu menunjukkan keteladanan dalam menyikapi persoalan hukum yang dihadapi.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum. Integritas seorang pejabat tidak hanya diukur dari keberaniannya menjabat, tetapi juga dari keberaniannya mengambil sikap yang bermartabat ketika menghadapi persoalan hukum,” pungkas Uncu Wenda. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *