Example 728x250
HukumLampung Tengah

Empat Pelaku Judi Remi Digelandang Tekab 308 Polres Lamteng

53
×

Empat Pelaku Judi Remi Digelandang Tekab 308 Polres Lamteng

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah (Lamteng) berhasil menangkap empat pelaku judi remi di Dusun I Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih, Selasa (12/05/2020) sekira pukul 22.30 WIB.

Para pelaku tersebut berinisial NZ (33), SK (34), JA (33), dan SB (39). Keempatnya merupakan warga Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Yuda Wiranegara, mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma mengatakan, penangkapan para pelaku judi remi tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan perjudian di Dusun I Kampung Fajar Bulan.

Mendapat informasi tersebut, Tekab 308 Polres Lamteng bergerak cepat melakukan penggrebekan, dan berhasil menangkap pelaku judi sebanyak empat orang.

“Saat kita lakukan penangkapan, masyarakat sekitar berusaha menghalangi dan membela pelaku judi menggunakan pedang. Untuk membubarkan kepungan massa, kita sempat memberikan tindakan tegas dengan melakukan tembakan peringatan ke atas untuk membubarkan massa,” ujar Kasat Reskrim.

Kemudian para pelaku di gelandang ke Polres Lamteng guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan barang bukti yang berhasil diamankan dilokasi uang tunai sebesar 166 ribu rupiah, 2 set kartu remi, dan 1 buah ambal warna merah bergambar yang di gunakan sebagai alas.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah dan dibuatkan Laporan Polisi : Lp / – A / V / 2020 / PLD LPG. Res Lamteng. Tanggal 12 Mei 2020.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku di jerat pasal 303 KUHPidana dan 303 Bis KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 sampai 10 tahun penjara,” tegas AKP Yuda Wiranegara. (red)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }