KARYANASIONAL.COM – Sebanyak 39 karyawan perusahaan PT Tanjungenim Lestari (PT TeL) Tarahan, Lampung Selatan terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Hal itu dikatakan oleh koordinator demonstrasi Funki Rulita Sari dalam aksi unjuk rasa yang di gelar di depan perusahaan tersebut.
“Puluhan kawan-kawan buruh PT TeL terancam PHK sepihak, ini terjadi karena sistem kerja kontrak dalam masa pergantian vendor perusahaan penyedia jasa pekerja,” ungkapnya, Senin (8/6/2020).
Menurut dia, perusahaan penghasil bahan baku kertas yang berdiri sejak 1990 itu sering berganti kerjasama dengan berbagai vendor, sementara dalam praktiknya pergantian itu kerap membuat buruh menjadi korban, karena tidak adanya jaminan sebagai pekerja tetap.
Padahal Keputusan menteri tenaga kerja dan transmigrasi (Menakertrans) Nomor 101 Tahun 2004 Pasal 4 butir C memberikan penegasan bahwa perusahaan penyedia jasa buruh bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh sebelumnya untuk jenis-jenis pekerja yang terus menerus ada di perusahaan pemberi kerja. Dalam hal terjadi penggantian perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh. PT. TeL selaku Pemberi Kerja dan PT. Kamigumi selaku Pemborong Tenaga Kerja tidak menjalankan ketentuan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bahkan 39 orang ini sudah hampir seminggu tidak dipekerjakan oleh perusahaan PT Tanjungenim Lestari Tarahan Lampung, karena ketidakjelasan status yang diberikan vendor penyedia tenaga kerja,” tambahnya.
Puluhan pekerja di PT. TeL Lampung yang merupakan bekas pekerja PT Kaliguma Transindo Tarahan Lampung tidak dilanjutkan pekerjaannya ke PT Kamigumi (Vendor baru) untuk tetap bekerja di PT.TeL.
Atas alasan itu, sekitar 30 anggota serikat buruh PT TeL melakukan aksi unjuk rasa di lingkungan perusahaan.
“Ada tiga tuntutan yang kami sampaikan: pertama, pekerjakan Kembali Seluruh Pekerja ex Kaliguma di PT TeL,” tegas Funki.
Selanjutnya, mereka menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak dengan Modus Peralihan Vendor, karena modus seperti ini sering dilakukan sebagai alasan untuk menyingkirkan buruh dari proses produksi.
Terakhir, menolak pembungkaman ruang Demokrasi terhadap kaum Buruh, dan segala bentuk pemberangusan Serikat Pekerja/ Buruh (Union Busting).
Sayangnya, baik pihak Perusahaan Tanjungenim Lestari maupun vendor penyedia tenaga kerja tidak ada yang menemui massa serikat buruh yang melakukan aksi unjukrasa.
“Karena tidak direspon, dalam waktu dekat kami akan lakukan rapat tripartit dengan Disnaker Provinsi Lampung, juga mengundang pihak perusahaan, membahas persoalan ini,” terangnya.(Helmi)