KARYANASIONAL.COM – Satlantas Polresta Bandarlampung memberlakukan dispensasi perpanjangan sim berdasarkan TR dari Korlantas Polri nomer ST/1537/V/YAN.1.1./2020 yang ditanda tangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, yaitu kepada masyarakat yang masa berlaku SIM nya telah habis/ mati sejak tanggal 24 maret hingga 29 mei 2020 dapat di perpanjang pada tanggal 2 juni hingga 31 juli 2020 .hal tersebut di ungkapkan Kasatlantas Polresta Bandarlampung Kompol. Reza Khomeini sik.
Ditambahkannya, pemohon SIM yang berada Disatpas 2526 satlantas Polresta Bandarlampung juga diwajibkan mengikuti standar operasional kebijakan pelayanan melalui penerapan New Normal, hal ini dilakukan agar masyarakat memahami upaya satlantas dalam mencegah serta mengantisipasi Covid 19 dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan.
Dengan pembatasan waktu yang panjang tersebut masyarakat tidak perlu khawatir, dan tidak tergesa-gesa untuk harus segera datang ke unit pelayanan SIM yang ada di Polresta Bandarlampung.
Reza juga menghimbau warga masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan jika akan datang melakukan permohonan SIM maupun perpanjang SIM dengan menggunakan masker, mencuci tangan, selalu menjaga jarak dan menerapkan hidup sehat.serta mematuhi peraturan lalu lintas yang ada. (Helmi)