KARYANASIONAL.COM – Anggota Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara mengamankan Selamet (27) warga Desa Ibul Jaya Kec Hulu Sungkai lantaran telah melaku pencabulan terhadap adik iparnya pada Minggu (14/6/2020) lalu.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono melalui Iptu Abdul Majid selaku PS Kapolsek Sungkai Utara menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan SM tersebut terjadi di rumah orang tua korban yang merupakan mertua pelaku di Dusun Kali Sungkai, Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara.
“Kejadian perbuatan pencabulan itu pada hari Minggu 14 Juni 2020 kemarin dan menurut korban sekira pukul 15.00 WIB atau jam tiga sore,” kata Iptu Abdul Majid, Rabu (17/6/2020).
Lanjutnya, korban merupakan adik ipar pelaku yang masih berusia 11 tahun dan tengah duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar di daerah setempat.
“Kronologis kejadian itu langsung dilaporkan oleh orang tua korban setelah mencari keberadaan pelaku tidak ditemukan,” lanjut Iptu Abdul Majid.
Peristiwa perbuatan cabul itu menurut keterangan orang tua korban diketahui pada hari Minggu (14/6/2020) sekira pukul 17.00 WIB setelah dirinya pulang bekerja, dan perbuatan pelaku itu terjadi sekira pukul 15.00 WIB.
Pada saat orang tuanya lagi duduk di depan rumah dihampiri oleh korban lalu menceritakan apa yang dialaminya pada jam tiga sore tersebut.
“Pak saya baru saja ditelanjangi sama kakanh SM, dia mempeloroti celana saya dengan paksa, kalau saya memberikan ke bapak sama ibu saya mau dipotong lehernya,” kata korban kepada orang tuanya, jelas Iptu Abdul Majid.
Mendapatkan cerita tersebut lalu bapak korban bertanya, dimana kakak iparnya itu dan dijawab oleh korban bahwa kakak iparnya telah pergi dari rumah korban. Kemudian bapak korban berusaha mencari anak menantunya itu tapi tidak ditemukan.
“Atas kejadian persetubuhan dan atau pencabulan tersebut orang tua korban melapor ke Polsek Sungkai Utara dan pelakunya kita amankan,” ungkap Iptu Abdul Majid.
Ditambahkannya, pelaku diamankan oleh jajarannya, tadi pagi sekira pukul 06.00 WIB, bersama barang bukti berupa 1 helai baju lengan panjang motip bunga- bunga warna hitam putih, 1 helai baju tangan panjang motip garis-garis warna hitam putih, 1 helai celana pendek warna biru muda, 1 helai rok panjang warna hitam, 1 helai kaos singlet warna biru muda dan 1 helai celana dalam warna kuning. (Rahmat)