KARYANASIONAL.COM – Seberat 4,06 gram sabu berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng) dari tangan pelaku penyalah gunaan narkoba berinisial ADR alias Putra (25), dan PE (20) warga Kampung Bumijaya Kecamatan Anaktuha Kabupaten setempat.
Kasat Reserse Narkoba, AKP Hendra Gunawan, mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari warga yang resah dengan perbuatan pelaku.
Berbekal informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap kedua tersangka.
“Setelah diketahui ciri-ciri pelaku dan keberadaannya, kita langsung melakukan penggrebekan, dan tersangka berhasil kita tangkap di dekat warung Bakso di Kampung Bumijaya,” terang Kasat Narkoba.
Lanjut AKP Hendra Gunawan, setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan narkoba jenis sabu dari dalam tas warna coklat milik pelaku ADR.
“Saat kita geledah, petugas menemukan barang bukti satu bungkus plastik bening berisi narkoba jenis sabu dengan 4,06 gram, 6 plastik klip bening sisa pakai, 1 alat hisab sabu atau bong, dan plastik klip bening,” jelasnya.
Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankam di Polres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 12 tahun penjara,” tegas Kasat Narkoba. (red)