KARYANASIONAL.COM – Sengketa pemilihan kepala Kampung Pujokerto, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, mengenai dugaan pelanggaran tindakan kecurangan secara masif, dengan dugaan adanya 12 nama warga kampung setempat yang tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT), telah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung, dengan Putusan bernomor: 11/G/2020/PTUN-BL, Kamis (23/07).
Dalam putusan Majelis Hakim PTUN yang diketuai Hakim Muhammad Ali, S.H, M.H, yang beranggotakan Hakim Andini, S.H, serta Putri Pebrianti, S.H, dengan Panitera Pengganti Bertha Magdalena S, S.H, menyatakan menolak tuntutan Penggugat atas nama Mujiono, yang merupakan salah satu kandidat Kepala Kampung Pujokerto pada pemilihan kepala kampung setempat 2019 lalu, kepada Tergugat Bupati Lampung Tengah, dan Tergugat II Intervensi Sudarso, S.IP, selaku kepala kampung terpilih yang telah dilantik oleh Bupati Lampung Tengah.
“Penggugat tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran dalam pemilihan Kepala Kampung Pujokerto berupa kecurangan yang bersifat masif, sehingga tindakan Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa tidak terbukti melanggar ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan Asas-asas Umum Pemerintah yang baik, maka terhadap tuntutan Penggugat agar objek sengketa a quo, dinyatakan batal atau tidak sah, adalah tidak beralasan hukum, dan terhadap gugatan Penggugat patut untuk dinyatakan ditolak,” ucap Hakim Ketua Majelis Muhammad Ali.
Sementara itu, Direktur Law Firm Tosa & Partners Tua Alpaolo Harahap, S.H, M.H, didampingi advokat Ridho Kurniawan, S.H.I, dan Dicky Julian Saputra, S.H, selaku Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi Sudarso, S.IP, menyatakan apresiasinya terhadap Putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandarlampung.
“Hari ini telah diputuskan oleh Majelis Hakim PTUN Bandarlampung mengenai sengketa pilkakam Pujokerto, atas gugatan yang ajukan oleh Penggugat Bapak Mujiono kepada Tergugat Bupati Lampung Tengah dan Tergugat II Intervensi Bapak Sudarso, selaku kepala kampung yang telah dilantik oleh Pak Bupati, dimana gugatan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim,” terangnya.
Dengan diputusnya perkara oleh Majelis Hakim yang menolak gugatan Penggugat, imbuhnya, membuktikan bahwa apa yang selama ini dituduhkan, baik kepada pemerintah daerah maupun Kepala Kampung Pujokerto Sudarso tidak benar adanya.
“Semoga dengan putusan ini, pemerintah kampung dan masyarakat Pujokerto bisa kembali menjalankan kegiatannya seperti sediakala, membangun kampung setempat menjadi lebih baik lagi, tanpa ada lagi sekat-sekat perpecahan di tengah-tengah masyarakat, akibat adanya gugatan ini.Kita apresiasi atas putusan ini, dan klien kami sudah dikabari tadi, beliau berucap syukur atas putusan Majelis Hakim PTUN ini. Fiat Justitia Et Ruat Caelum, Tegakkan Keadilan sekalipun Langit Runtuh!” tandas Direktur Kantor Hukum Tosa & Partners yang ngetop dengan jargon Pengacara Kampung ini. (red)