Example 728x250
DaerahMesuji

Dinas PKP Mesuji Gelar Sosialisasi dan Konsultasi Publik

64
×

Dinas PKP Mesuji Gelar Sosialisasi dan Konsultasi Publik

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman (PKP) Kabupaten Mesuji menggelar acara Sosialisasi dan Konsultasi Publik Kegiatan Study Analisis dampak lingkungan rencana Pembangunan Masjid Agung Wisata Religi di Balai Desa Wira Bangun, Kecamatan Simpang Pematang, Rabu (12/08/20).

Hadir dalam acara tersebut yakni Kepala Dinas Mesuji, Murni, Kepala bidang kawasan permukiman, Kuntadi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Camat Simpang Pematang, Tim dari Unila, Dandim 0426, Kepala Desa, dan Tokoh Masyarakat Desa Wira Bangun.

Kegiatan Sosialisasi dan Konsultasi Publik yang dilaksanakan tersebut merupakan suatu tahapan awal dalam penyusunan dokumen (AMDAL). sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2012. tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses AMDAL dan Izin Lingkungan.

Dalam sambutannya Kepala Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman (PKP) Mesuji,Murni. mengatakan bahwa pada proses penyusunan dokumen AMDAL, proses sosialisasi dan Konsultasi Publik adalah tahapan yang memang harus dilalui dalam penyusunan dokumen AMDAL.”Ungkapnya saat diwawancarai seusai acara.

Dia menerangkan bahwa dokumen AMDAL terdiri dari dokumen kengangka Acuan AMDAL,dokumen RKL-RPL, dan dokumen ANDAL.

“Saya berharap agar masyarakat dapat benar-benar memanfaatkan kesempatan ini sebagai sarana memberikan masukan dalam penyusunan dokumen AMDAL”pinta Murni.

Sementara ketua time dari Unila Dr. Erdi Suroso, menyampaikan bahwa kegiatan konsultasi publik ini adalah tahap awal dalam penyusunan dokumen Kerangka Acuan AMDAL yang kemudian akan dilanjutkan dengan KA Andal, dokumen RKL-RPL, ANDAL, hingga penerbitan izin lingkungan.”pungkasnya kepada wartawan.

Tak hanya itu, Pakar lingkungan yang memegang sertifikat yang juga Ketua Tim Penyusunan AMDAL tersebut juga mengatakan bahwa pada penghujung sosialisasi dan konsultasi publik ini akan ditetapkan masyarakat yang akan dilibatkan sebagai tim penilai dokumen AMDAL.”jelasnya.

“Jadi dalam sosialisasi dan konsultasi publik ini nanti juga akan di tetapkan perwakilan masyarakat yang akan duduk sebagai anggota komisi penilai dokumen AMDAL dari unsur masyarakat. Jadi jangan khawatir bahwa masyarakat hanya dilibatkan pada proses sosialisasi dan konsultasi publik saja tetapi juga akan dilibatkan sebagai komisi penilai AMDAL,” tandasnya. (Baginda)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }