KARYANASIONAL.COM – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin berjanji akan melakukan pencarian terhadap mantan Bupati Lampung Timur, Satono yang menjadi buron Kejati Lampung sejak tahun 2012 lalu.
Hal itu dikatakan dalam kunjungan singkat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro Lampung, Rabu (12/8/2020).
Dalam kunjungan tersebut, pihaknya juga meminta agar jajaran Seksi Pidana Khusus (Pidsus) untuk lebih banyak mengungkap perkara korupsi.
“Oke, nanti akan kita cari. Dia pasti ada di sini, nggak mungkin ke luar negeri. Dicatat, mantan Bupati Lampung Timur, Satono,” kata Jaksa Agung, memerintahkan ajudannya untuk mencatat nama Satono.
Seperti diketahui, Satono dinyatakan bersalah setelah putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur senilai Rp 119 miliar.
Dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap kasus dugaan gratifikasi dengan terdakwa Satono pada 26 September 2011 silam, Abdul Kohar selaku jaksa penuntut umum kasus ini, menuntut Satono dengan hukuman penjara 12 tahun. Selain itu, Satono harus membayar denda Rp 500 juta subsider kurungan enam bulan.
Namun, tuntutan ini ditolak hakim pada putusan majelis hakim PN Tanjungkarang, 17 Oktober 2011. Penuntut umum kemudian mengajukan kasasi.
Dalam putusan MA, Satono yang merupakan Bupati Lampung Timur terpilih periode 2010-2015 divonis 15 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider kurungan enam bulan.
Sayangnya sebelum dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Agung, Satono menghilang dan tak tentu rimbanya hingga sekarang. Saat itu, Satono kemudian masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Lampung dan Polda Metro Lampung. (Wahyu)