KARYANASIONAL.COM – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Way Kanan memberikan remisi kepada 176 narapidana pada momentum hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2020 ini. Demikian disampaikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Way Kanan, Syarpani siaran pers nya di Lapas Way Kanan. Jum’at, 14/8
“Pada HUT Kemerdekaan RI Ke-75 ini, Lapas Kelas II B Way Kanan memberikan 176 narapidana untuk mendapatkan remisi umum. Untuk lama remisi yang diberikan beragam, antara 15 hari hingga 6 bulan pengurangan masa tahanan”, ungkap Syarpani
Pemberian Remisi adalah reward bagi Napi yang patuh aturan.
“Ini adalah penghargaan bagi narapidana yang telah patuh pada aturan dan berkelakuan baik. Yang mana remisi umum ini adalah hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik dan minimal telah menjalankan masa pembinaan selama enam bulan,” tambah Syarpani
Mantan Kalapas Lampung Tengah ini menyampaikan bahwa pemberian remisi umum tahun 2020 ini diharapkan memotivasi para warga binaan untuk selalu berkelakuan baik dan mematuhi aturan yang ditetapkan di lapas.
“Remisi diharapkan mampu mendorong sikap optimisme narapidana menjalani pidananya agar menyadari kesalahannya, tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum untuk kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat,” tutup Syarpani. (Rahmat)