KARYANASIONAL.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tulang Bawang mengusulkan sebanyak 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang, pada Sidang Paripurna yang digelar DPRD setempat, Selasa, (01/09/2020).
Adapun ke-8 usulan dari eksekutif tersebut diantaranya yakni.
1.Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
2. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 09 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.
3. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum.
4. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
5. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Tulang Bawang.
6. Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
7. Raperda tentang Penyertaan Modal.
8. Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. (Wan)