

KARYANASIONAL.COM – Terkait banyaknya laporan soal carut marutnya sistem kerja yang di terapkan oleh PT. Crum Rabber Vactori (Sungai budi Grup-Anak BW) yang ada di wilayah Kabupaten Mesuji, mulai dari upah harian yang di bawah standar umum, karyawan di wajibkan ronda malam setelah selesaiĀ bekerja, dan pekerja tidak diberi Alat pelindung diri (APD) melainkan harus membeli dengan pihak perusahaan, serta banyak karyawan atau pekerja yang tidak mendapatkan Jamsostek dan masih banyak masalah lainnyaĀ yang merugikan karyawan.
Diduga kuat perusahaanĀ yang bergerak di pengolahanĀ getah karet exspor tersebut memiliki sistem yang Baku yang tidak mengacu pada undang-undang tenaga kerja no 13 Tahun 2003.
Menindak lanjuti hal-hal tersebut Dinas tenaga kerja dan tranmigrasi kabupatenĀ mesuji melalui kepala dinas Ripriyanto menjelaskan pihak nya akan serius menyelesaikan masalah tersebut dan akan bekerja secara profesional.
Menurutnya hal tersebut tidak bisa di biarkan karna menyangkut Hak orang banyak.terlebih pihak perusahan induk dalam hal ini Sungai budi grup jugaĀ tidak mengindahkan panggilan yang sudah dikirim oleh pemerintah setempat melaluiĀ disnakertran sebanyak tiga kali.
“Secepat nya kita akan lakukan kordinasi dengan pimpinan serta akan melakukanĀ langkah-langkah tegas terkait masalah-masalah yang ada di PT.Crum rabber,kita sudah tiga kali kirimkan surat panggilan yang di tandatangani langsung oleh sekrearis daerah(Sekda)dan di tujukan kepada pimpinanĀ perusahaan induk nya namun sampai saat ini belum ada yang datang dan seolah surat kita tidak di tanggapi mereka hanya beralasan bos sedang sibuk baru pulang dari luar kota jadi belum bisa datang memenuhi panggilan kita”jelas Ripri pada rabu 02-september-2020.
Sampai berita terkait di terbitkan beberapa kali di media onlineĀ pimpinan perusaan PT. Crum Rabber Beni indra yang ada di mesuji juga tidak pernah bisa di mintai keterangan(convernasi), dengan alasan pimpinan sedang sibuk dan sedang Rapat,yang lebihĀ ironis nya lagi banyakĀ tamu baik masarakat umum wartawan dan LSM tidak boleh masuk kedalam perusahaan tersebut melain kan hanya sebatas sampai POS scuriti saja dan hanya bisa comunikasi dengan scuriti yang sedang berjaga pada saat itu.menurut keterangan scuriti yang berjaga hal tersebut adalahĀ perintah langsung dari pimpinan. (Baginda)






