KARYANASIONAL.COM – Dana kelurahan tahap pertama Tahun Anggaran 2020 telah dapat dicairkan. Pihak kelurahan diharapkan untuk segera menyampaikan Rancangan Kerja Anggaran (RKA) ke Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kota (PMK) Bandar Lampung Zainuddin mengatakan,bahwa kelurahan telah dapat menyampaikan RKA agar dapat melaksanakan kegiatan proses pembangunan di kelurahan.
“Saat ini kelurahan sedang menyampaikan RKA mereka ke Pemkot, agar dana kelurahannya dapat dicairkan. Itu masih berlangsung di pencairan tahap pertama ini dan itu sudah ada yang telah pencairan sejak Juli lalu,” ujarnya, Jumat, (11/9/2020).
“Untuk penggunaan masih sama seperti tahun lalu (2019) yaitu 95 persen untuk pembangunan fisik berskala kecil dan 5 persen sisanya pemberdayaan masyarakat. Tahun ini masing-masing kelurahan menggunakan anggaran sebesar Rp366 juta,” ujarnya.
Dalam proses penyusunan RKA oleh kelurahan itu, kelurahan dan kecamatan sebagai pengguna anggaran dibantu oleh organisasi masyarakat.
“Dana tersebut turun langsung ke rekening kelurahan maupun kecamatan dari pusat. Sebab mereka sebagai kuasa pengguna anggaran. Dan diharapkan sampai akhir September ini seluruh kelurahan telah selesai menyampaikan RKA,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung Wilson Faisol membenarkan bahwa dana dari pusat tersebut dapat dicairkan oleh kelurahan.
“Iya sekarang sudah bisa dicairkan oleh kelurahan. Namun, syaratnya harus menyampaikan laporan rencana penggunaan anggaran,” kata dia. (Hel)