KARYANASIONAL.COM – Bertempat di Pasar Unit 2 Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya (DWT Jaya) Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan digelar oleh Koramil 426-02 Menggala dan Polsek Banjar Agung, Senin (28/9/2020).
Operasi Yustisi yang digelar dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Gubernur Lampung Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produkif dan Aman (AKB-M2PA) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Peraturan Gubernur (Pergub) juga mengatur agar masyarakat tidak menyentuh mata, hidung, dan mulut dengan tangan yang tidak bersih, menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dalam beraktivitas, serta menjaga jarak (physical distancing) di semua tempat minimal 1 meter, dan membiasakan memberi salam tanpa melakukan kontak fisik.
Operasi yustisi yang digelar tidak ditujukan untuk menurunkan angka pertambahan kasus baru terpapar Covid-19 tetapi operasi yustisi lebih ditujukan agar warga sadar akan pentingnya memakai/menggunakan masker hingga menjaga jarak demi mencegah tertular atau terpapar Covid-19. (Wan)